Pentingnya Pengaturan Perlindungan Jaksa dan Keluarga dalam Penanganan Perkara
Terbaru

Pentingnya Pengaturan Perlindungan Jaksa dan Keluarga dalam Penanganan Perkara

Karena profesi jaksa dan keluarganya rentan mendapat ancaman teror dalam penanganan perkara pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setiap aparat penegak hukum dituntut profesional guna menegakkan hukum dan keadilan.  Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum jaksa dan keluarganya tak sedikit mendapat ancaman dan teror dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karenanya, dibutuhkan pengaturan perlindungan hukum jaksa dan keluarganya dalam perubahan Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menilai perlindungan hukum terhadap jaksa, khususnya dalam menangani perkara amat penting. Dia menilai beberapa kali terdapat jaksa dan keluarganya mengalami ancaman dan teror saat menangani perkara pidana.

Dia membandingkan dengan Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam itu terdapat aturan perlindungan hukum terhadap jaksa dan keluarganya. Misalnya, terdapat pasukan yang khusus ditugaskan negara memberi pengamanan bagi aparat penegak hukum dan keluarganya. Dengan begitu, jaksa dan keluarganya dalam keadaan aman dan imparsial saat menangani perkara.

“Jadi ini penting sekali diatur. Tapi (tinggal teknis, red) rumusan pengaturannya bagaimana,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (6/12/2021). (Baca Juga: Rasio Legis Mengeluarkan Status Jaksa dari Rumpun ASN)

Pengaturan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya diatur dalam Pasal 8A draf Revisi UU 16/2004. Pasal 8A ayat (1) RUU Kejaksaan itu menyebutkan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda”.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana berpandangan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya menjadi mutlak diberikan negara. Dia beralasan profesi jaksa sebagai penuntut umum dalam persidangan memiliki risiko dan rentan mendapat teror dan ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarganya.

Makanya menjadi penting pengaturan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dalam draf RUU Kejaksaan. Dia menilai dalam menjalankan tugas penegakan hukum berupa penuntutan, jaksa sangat potensi mendapat tekanan dan teror. Negara melalui RUU Kejaksaan harus memberi perhatian serius dengan cara mengatur dalam regulasi sebagai landasan hukum jaminan keamanan jaksa dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait