Penyebab Menurunnya Produk Legislasi DPR
Berita

Penyebab Menurunnya Produk Legislasi DPR

Permasalahan teknis aturan penyusunan RUU, konflik internal di lembaga pemerintahan, politis. Namun, berlakunya UU No.15/2019 menjadi pemicu bagi DPR untuk meningkatkan kerja legislasi dalam pembahasan RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Menggagas Kebijakan Reformasi Regulasi Pasca Pemilu 2019 dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan' di Jakarta, Selasa (15/10). Foto: Robert Sidauruk
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Menggagas Kebijakan Reformasi Regulasi Pasca Pemilu 2019 dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan' di Jakarta, Selasa (15/10). Foto: Robert Sidauruk

Secara kuantitas kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 mengalami penurunan cukup signifikan dibanding dua periode sebelumnya. Selain kuantitas, kualitas (materi muatan) produk legislasi kerap berujung “gugatan” ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dinilai bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, ada produk legislasi DPR yang tidak sesuai antara judul Rancangan Undang-Undang dengan materi muatannya.

 

Demikian disampaikan peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin dalam seminar bertajuk “Menggagas Kebijakan Reformasi Regulasi Pasca Pemilu 2019 dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” di Jakarta, Selasa (15/10/2019). Baca Juga: Tiga Catatan Penting untuk Fungsi Legislasi DPR

 

Sholikin menilai kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 mengecewakan karena capaian penyelesaian produk RUU Prolegnas rendah yang hanya menghasilkan 91 RUU. Rinciannya, 36 RUU Prolegnas 2014-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka. Hasil itu lebih rendah bila dibandingkan kinerja DPR periode 2009-2014 yang menghasilkan mencapai 125 RUU.

 

Dia berharap berlakunya UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat meningkatkan kinerja legislasi DPR periode 2019-2024. Namun, dia menekankan pentingnya ruang partisipasi publik diperluas untuk memberi masukan. Menurutnya, kegagalan DPR, salah satunya disebabkan minimnya ruang partisipasi publik dalam setiap pembahasan RUU.

 

Salah satu contohnya, kata Sholikin, pembahasan Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Revisi UU KPK dikebut dalam waktu dua pekan tanpa adanya peran partipasi publik termasuk tidak melibatkan KPK sebagai lembaga yang berkepentingan. “Relasi publik dan DPR sudah mulai berjarak dalam hal penyusunan regulasi yang mengakibatkan kepercayaan publik sangat rendah terhadap DPR,” katanya.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al-Muzammil Yusuf menilai menurunnya produk legislasi DPR disebabkan dua hal. Pertama, persoalan teknis aturan penyusunan UU. Dia menerangkan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah menghapus kewenangan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam mengusulkan dan menyusun RUU. Padahal, peran Baleg dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3 jauh lebih aktif karena memiliki kewenangan mengusulkan dan menyusun draft RUU.

 

Namun, di penghujung DPR periode 2014-2019, kewenangan Baleg itu dikembalikan melalui Pasal 105 UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Makanya, tak heran di ujung berakhirnya periode DPR 2014-2019, Baleg DPR ngebut membahas sejumlah RUU yang berujung kualitas produk RUU yang dihasilkan rendah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait