Peradi: PKPA Jalan Terus, Tapi…
Berita

Peradi: PKPA Jalan Terus, Tapi…

Mencari titik kompromi dengan Perguruan Tinggi demi kualitas profesi advokat yang mumpuni.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Namun, Thomas menjelaskan pengawasan perilaku dan kualitas advokat ini menjadi sangat sulit dilakukan karena daya ikat organisasi advokat melemah akibat kebijakan Mahkamah Agung. “Ada anggota kami diadukan kliennya, lalu akan diperiksa Dewan Kehormatan. Tapi dengan angkuh dia bikin surat minta mundur dari Peradi dan bilang bahwa kami sudah tidak berwenang lagi memeriksanya,” ia menuturkan.

Dengan demikian, tidak ada kejelasan siapa yang bisa mengawasi, memberi sanksi, bahkan memecat advokat yang melakukan pelanggaran. Advokat yang sudah dipecat Peradi bisa saja tetap berpraktik dengan alasan masih sah sebagai advokat berdasarkan dokumen berita acara sumpah di pengadilan tinggi.

(Baca juga: Pemerintah Ubah Cara Rekrutmen Advokat, Sejalan atau Bertentangan UU Advokat?)

Thomas menyebutkan bahwa menjamurnya organisasi advokat patut diduga sebatas untuk menghimpun dana dari PKPA dan ujian untuk diangkat menjadi advokat. Sedangkan soal kualitas dan pengawasan advokat yang dihasilkan tidak diperhatikan. “Bagaimana bentuk tanggung jawab mereka?,” katanya.

Oleh karena itu, Peradi menyadari kelemahan saat ini soal rekrutmen advokat yang dapat merugikan masyarakat pengguna jasa hukum. “Memang perlu penertiban, ini yang perlu dibicarakan bersama, tidak sepotong-sepotong dengan keangkuhan sektoral,” ujarnya.

Thomas mengingatkan bahwa Permenristekdikti Profesi Advokat pun tidak akan diminati selama Mahkamah Agung masih bersikap seperti sekarang soal pengangkatan advokat.  “Jadinya itu juga sia-sia. Kalau masih bisa dengan yang PKPA sehari atau dua hari, siapa yang akan mau harus setahun? Kami kan nggak berwenang melarang PKPA organisasi lain,” ia menambahkan.

Sebagai upaya memperluas akses kepada keadilan, Thomas mengatakan Peradi berusaha terus meningkatkan kuantitas advokat yang juga berkualitas. Pihaknya pun mencoba memahami sudut pandang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam menjalankan mandat undang-undang dalam bidang pendidikan profesi.

“Kami melihat semangat untuk menjadikan profesi advokat maju dan teratur pendidikannya. Kami merasakan dampak masalahnya Surat Ketua Mahkamah Agung,” kata Thomas. Ini yang menjadi pertimbangan sikap Peradi masih berupaya memberikan masukan lanjutan agar Permenristekdikti Profesi Advokat ditinjau ulang.

Bersamaan dengan itu, Peradi menjamin PKPA dan pengangkatan advokat di bawah pengawasannya saat ini masih dapat terus berjalan seperti biasa dengan dasar yang sah. “Sudah diatur pertemuan dengan Kementerian. Kalau mereka tetap pada sikapnya, tidak ada jalan lain, baru kami tempuh uji materiil,” Thomas menutup penjelasannya.

Tags:

Berita Terkait