Memahami Perbedaan Suap Aktif dan Pasif

Memahami Perbedaan Suap Aktif dan Pasif

Secara terminologi suap pasif itu adalah pemberi sementara pasif adalah penerima, tapi ada juga terminology omission dan comission.
Memahami Perbedaan Suap Aktif dan Pasif

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia 2021 dengan tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".

Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono, mengatakan, tujuan peringatan Hakordia tahun ini adalah memberikan bentuk dukungan dan perkembangan atas peran serta pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemda, sektor usaha termasuk masyarakat sipil. Selain itu, KPK ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemda, sektor usaha serta organisasi masyarakat dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Hakordia yang diperingati setiap tahun merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat betapa bahayanya perilaku tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan banyak modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut, dan yang paling banyak yaitu kasus suap sebanyak 739 perkara yang melibatkan pihak swasta ketika berkaitan dengan pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hal itu terjadi hampir di semua daerah, sebagai buktinya Ghufron menuturkan, saat ini 27 kepala daerah dari 34 provinsi tersangkut tindak pidana korupsi. Salah satu penyebabnya karena biaya politik yang cukup tinggi bahkan jauh lebih mahal dibandingkan total harta yang dimiliki oleh pasangan calon. Sehingga, sambung dia, calon kepala daerah memerlukan dana dari sponsor.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional