Penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula dengan Terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong kembali menuai kritik. Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara akibat selisih tarif impor dan pembelian gula di atas Harga Pokok Petani (HPP).
Menurut BPKP, negara seharusnya menerima penerimaan lebih besar jika gula yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM) seperti yang dilaporkan. Klaim kerugian itu muncul karena tarif bea masuk GKP lebih tinggi, sehingga perbedaan tarif dianggap sebagai kerugian negara.
Namun pendekatan itu dinilai keliru dan menyesatkan secara ekonomi. Menurut Vid Adrison, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus peneliti senior di LPEM FEB UI, pendekatan tersebut sangat keliru dan justru bertentangan dengan logika dasar ekonomi. Ia menyebut tidak ada kerugian negara dalam impor GKM karena barang yang diimpor memang GKM, bukan GKP.
Baca Juga:
- Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
- Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Hanya Menjalankan Perintah Presiden
Barang telah dilepas dari pelabuhan tanpa sanggahan dari Bea Cukai dan tidak ada sanksi administratif terhadap importir. Menurutnya, hanya ada dua kejadian yang bisa menimbulkan kekurangan penerimaan negara dalam rangka impor, yaitu product misclassification dan under-invoicing, di mana ini tidak terjadi dalam kegiatan impor gula Tom Lembong, sehingga metode BPKP yang membandingkan bea masuk GKM dengan yang “seharusnya” diterima dari impor GKP tidak berkaitan.
“Jika memang terjadi pelanggaran seperti salah klasifikasi, importir tinggal membayar kekurangan bea masuk sesuai Pasal 82 UU Kepabeanan. Tapi dalam kasus ini, tak ada pelanggaran. Klaim kerugian negara tak berdasar,” tegas Vid melalui keterangannya.
Vid, yang juga menjadi ahli meringankan bagi Tom Lembong pada sidang Selasa 24 Juni 2025 kemarin menjelaskan, gula secara fisik mudah dikenali. Oleh karena itu, petugas bea cukai pasti bisa membedakan GKM dari GKP. Ditambah lagi harga acuan global tersedia secara terbuka, sehingga tidak mungkin terjadi misklasifikasi sistemik tanpa diketahui otoritas.
















