Perhitungan BPKP di Kasus Impor Gula Tom Lembong Dikritik
Terbaru

Perhitungan BPKP di Kasus Impor Gula Tom Lembong Dikritik

Seharusnya menjadi kontribusi, bukan kerugian negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Foto: RES
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Foto: RES

Penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula dengan Terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong kembali menuai kritik.  Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara akibat selisih tarif impor dan pembelian gula di atas Harga Pokok Petani (HPP).

Menurut BPKP, negara seharusnya menerima penerimaan lebih besar jika gula yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM) seperti yang dilaporkan. Klaim kerugian itu muncul karena tarif bea masuk GKP lebih tinggi, sehingga perbedaan tarif dianggap sebagai kerugian negara.

Namun pendekatan itu dinilai keliru dan menyesatkan secara ekonomi. Menurut Vid Adrison, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus peneliti senior di LPEM FEB UI, pendekatan tersebut sangat keliru dan justru bertentangan dengan logika dasar ekonomi. Ia menyebut tidak ada kerugian negara dalam impor GKM karena barang yang diimpor memang GKM, bukan GKP.

Baca Juga:

Barang telah dilepas dari pelabuhan tanpa sanggahan dari Bea Cukai dan tidak ada sanksi administratif terhadap importir. Menurutnya, hanya ada dua kejadian yang bisa menimbulkan kekurangan penerimaan negara dalam rangka impor, yaitu product misclassification dan under-invoicing, di mana ini tidak terjadi dalam kegiatan impor gula Tom Lembong, sehingga metode BPKP yang membandingkan bea masuk GKM dengan yang “seharusnya” diterima dari impor GKP tidak berkaitan.

“Jika memang terjadi pelanggaran seperti salah klasifikasi, importir tinggal membayar kekurangan bea masuk sesuai Pasal 82 UU Kepabeanan. Tapi dalam kasus ini, tak ada pelanggaran. Klaim kerugian negara tak berdasar,” tegas Vid melalui keterangannya.

Vid, yang juga menjadi ahli meringankan bagi Tom Lembong pada sidang Selasa 24 Juni 2025 kemarin menjelaskan, gula secara fisik mudah dikenali. Oleh karena itu, petugas bea cukai pasti bisa membedakan GKM dari GKP. Ditambah lagi harga acuan global tersedia secara terbuka, sehingga tidak mungkin terjadi misklasifikasi sistemik tanpa diketahui otoritas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info