Perjanjian Pranikah: Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan
Terbaru

Perjanjian Pranikah: Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung. Berikut paparan selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Peraturan mengenai harta bersama yang dapat dikesampingkan itu sebagaimana diterangkan Pasal 35 UU Perkawinan yang meliputi dua hal. Pertama, harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Kedua, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (dalam sebuah perjanjian).

Terkait kapan perjanjian pranikah dapat dibuat, ketentuan dalam UU Perkawinan menerangkan bahwa pembuatan perjanjian pranikah dapat dilaksanakan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan, dan perjanjian tersebut mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan.

Kemudian, penting pula untuk diketahui bahwa perjanjian pranikah merupakan pilihan opsional, tidak “wajib” dibuat jika tidak diinginkan. Namun, tanpa ada perjanjian pranikah, sebagaimana diterangkan Pasal 146 KUH Perdata, hasil-hasil dan pendapatan istri masuk dalam penguasaan suaminya.

Isi Perjanjian Pranikah

Apa saja isi perjanjian pranikah? Isi perjanjian pranikah dapat berupa banyak hal. Dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.

Terkait pembuatan isi perjanjian pranikah, sebagaimana diterangkan Mike Rini (dalam Faradz, 2008: 251) ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatannya, antara lain:

  1. Keterbukaan

Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah kelak. Keterbukaan yang dimaksud adalah berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama. Tidak luput juga soal utang bawaan masing-masing. Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut. Keterbukaan dimaksudkan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

  1. Kerelaan

Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pranikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait