Permudah Akta Kelahiran, Asas ‘Peristiwa’ Bisa Dikesampingkan
Berita

Permudah Akta Kelahiran, Asas ‘Peristiwa’ Bisa Dikesampingkan

SEMA No. 06 Tahun 2012 memungkinkan pencatatan berdasarkan tempat kediaman.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Permudah Akta Kelahiran, Asas ‘Peristiwa’ Bisa Dikesampingkan
Hukumonline

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah diminta untuk tidak mempersulit pelayanan akta kelahiran hanya karena anak yang hendak dicatatkan peristiwa hidupnya lahir di wilayah Dukcapil lain. Asas ‘peristiwa’ yang dianut UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bisa dikesampingkan.

Demikian rangkuman pandangan yang mengemuka dalam semiloka pemenuhan akta kelahiran yang diselenggarakan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Jakarta, Selasa (11/12) kemarin. Jutaan anak Indonesia hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran. Salah satu sebabnya adalah pandangan tentang persyaratan dan proses pencatatan kelahiran yang berbelit-belit.

Kepala Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta, Direktorat Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Shanti, mengatakan asas ‘peristiwa’ tak bisa diterapkan secara kaku dan menjadi satu-satunya dasar untuk menolak mencatatkan peristiwa kependudukan seseorang.

Asas ‘peristiwa’ mengandung arti pencatatan peristiwa penting kehidupan seseorang dilakukan di tempat terjadinya peristiwa tersebut. Pencatatan kelahiran misalnya. Pasal 27 ayat (1) UU Adminduk menyebutkan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itulah pegawai Dukcapil mencatatkan kelahiran anak pada Register Akta Kelahiran.

Namun, mobilitas penduduk yang tinggi memungkinkan perpindahan domisili atau tempat tinggal sebelum kelahiran anak dicatatkan. Bahkan mungkin terjadi, setelah melewati satu tahun pun kelahiran anak belum dicatatkan ke Dukcapil setempat.

Penjelasan Shanti sebenarnya untuk menjawab keraguan yang timbul di beberapa Dukcapil, salah satunya di Kabupaten Asahan. Petugas tidak langsung memberikan akta kelahiran karena anak yang hendak diregister lahir di Medan, sedangkan orang tuanya tinggal di Kabupaten Asahan. Pencatatan kelahiran yang sudah melewati batas waktu satu tahun juga banyak menghadapi peristiwa sejenis. Sering pula terjadi, pencatatan perkawinan terhambat karena ketiadaan buku nikah. Lantaran perkawinan tidak tercatat, pelayanan akta kelahiran pun menjadi terhambat.

Upaya menghindari hambatan yang timbul akibat asas ‘peristiwa’ sebenarnya sudah disinggung dalam Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan beleid ini pencatatan dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk, dari satu lokasi ke lokasi lain dalam wilayah Indonesia.

Tags: