Perpres BSSN, Sinergi antar Lembaga Berantas Cyber War
Berita

Perpres BSSN, Sinergi antar Lembaga Berantas Cyber War

Yakni Kemenkominfo, Lemsaneg, BIN, Kepolisian mesti duduk bersama dan bergerak cepat berantas cyber war.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Presiden Joko Widodo resmi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Indonesia pun bakal memiliki badan yang bertugas menangkis dan menangani persoalan siber dan berita hoax. Hal ini mendapat penilaian positif dari kalangan parlemen.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai Perpres BSSN mesti segera dilakukan sinergi antar lembaga yang saling beririsan. Misalnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian. Kharis menilai perlunya dicarikan rumusan kebijakan yang nantinya dapat menciptakan sinergi dalam pengelolaan isu siber secara cepat dan tepat.

Terlebih, perang siber mesti dilihat dari aspek keamanan nasional serta ditelaah secara menyeluruh. BSSN, nantinya bakal diberikan kewenangan menangani masalah berita bohong yang beredar di media. Namun Kharis menilai, BSSN tak tepat diberikan kewenangan khusus menangani berita hoax. Pasalnya persoalan berita hoax masih menjadi  ranah kewenangan Kemenkominfo.

“Apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/6) kemarin. Baca Juga: Perpres Badan Siber dan Sandi Negara, Begini Isinya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai berbagai pihak pemangku kepentingan mesti duduk bersama dalam melakukan singkronisasi dan bersinergi dengan semua pihak. Yakni Lembaga Sandi Negara, BIN, serta institusi terkait. Dikatakan Kharis, terbentuknya BSSN berpengaruh terhadap penyusunan naskah akademik dan draf RUU tentang Persandian. Khususnya terkait dengan penguatan peran dan fungsi BSSN, Lemsaneg, Kemenkominfo bahkan mungkin BIN.

“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber,” katanya.

Menelisik dari nomenklatur kelembagaan, BSSN menjadi lembaga baru yang berbentuk badan. Terlebih, Perpres 53 Tahun 2017 mengamanatkan BSSN sebagai peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemenkominfo.

Sementara Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid menambahkan Perpres 53 Tahun 2017 menjadi payung hukum dalam terbentuknya BSSN. Kemenkominfo dan Lemsaneg diminta bergerak cepat dapat menangani berbagai serangan siber sebagaimana amanah Perpres BSSN. Begitu pula dengan potensi persoalan siber yang muncul di dalam negeri akibat penyebaran hoax, pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian bernada SARA.

BSSN pun nantinya diminta mengeluarkan panduan etika dalam menggunakan media sosial. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menerbitkan Fatwa Interaksi di Media Sosial. Mantan jurnalis televisi itu berpandangan panduan sosial media tak perlu dibuat per sektoral agama. Apalagi hingga terbitnya fatwa.

“Meskipun menghormati kebijakan MUI, saya memandang ini masalah bangsa secara umum, lintas agama, karena sosial media itu tidak mengenal batasan agama. Karenanya, menurut saya sudah seharusnya Kemenkominfo dan Lemsaneglah yang berinisiatif membuat aturan/etika/panduan media sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menunjuk negara tetangga Malaysia. Menurutnya negeri Jiran itu, pihak Kementerian Komunikasi Malaysia membuat dan menerbitkan panduan dalam pemanfaatan media sosial bagi masyarakat. Hal itu pun diberlakukan terhadap semua agama, tanpa terkecuali.

Sebagaimana diketahui, Perpres 53 Tahun 2017 menyebutkan BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian. Selain itu, BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Tags:

Berita Terkait