Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya

Ada 7 tujuan dari Perpres Reforma Agraria ini, salah satu hal terpenting mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Perpres ini juga mengatur penanganan sengketa dan konflik agraria.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang ReformaAgraria. Beleid yang diteken Presiden pada 24 September 2018  dan diundangkan pada 27 September 2018 ini memuat sejumlah hal penting yang digunakan sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan reforma agraria.

 

Dari sisi definisi, Perpres Reforma Agraria yaitu penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yakni penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

 

Penataan akses yaitu pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, disebut juga pemberdayaan masyarakat. Baca Juga: Perpres Reforma Agraria Perlu Atur 3 Hal Ini

 

Regulasi ini menentukan subjek dan objek reforma agraria. Tanah objek agraria (Tora) adalah tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Subjek reforma agraria adalah penerima Tora yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima Tora.

 

Ada 7 tujuan reforma agraria. Pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Kedua, menangani sengketa dan konflik agraria. Ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

 

Keempat, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Kelima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.Keenam,meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ketujuh, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

 

Penyelenggaraan reforma agraria dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui 2 tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria. Perencanaan reforma agrarian antara lain penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan tora; peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas tora; penanganan sengketa dan konflik agraria. Perencanaan reforma agrarian itu menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan rencana pembangunan daerah.

Tags:

Berita Terkait