Pertanyaan tentang Kartu Izin Praktek Sementara
Surat Pembaca

Pertanyaan tentang Kartu Izin Praktek Sementara

Seorang pembaca dari Riau menanyakan kartu izin praktek sementara PERADI terkait SEMA yang mengatur pelaksanaannya di pengadilan.

Oleh:
W.A. RACHMAN, Riau
Bacaan 2 Menit
Pertanyaan tentang Kartu Izin Praktek Sementara
Hukumonline

Kepada Yth : PERADI

 

Saya adalah salah satu calon advokat yang telah mendapatkan kartu izin praktek sementara dan alhamdullilah sudah mulai ikut berpraktek dengan advokat pendamping. Namun di tengah pelaksanaan praktek ini, ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kepada seluruh ketua pengadilan di Indonesia yang melarang calon advokat magang pemegang kartu sementara, berpraktek di pengadilan karena belum dilantik oleh Pegadilan Tinggi setempat.

 

Yang jadi pertanyaan saya:

1. Bagaimana PERADI menyikapi masalah ini ?

2. Apakah para pemegang kartu izin sementara yang dikeluarkan PERADI masih tetap memiliki legalitas untuk berpraktek di pengadilan meskipun ada SEMA? Sementara di sisi lain ketua pengadilan harus mengikuti SEMA tersebut. Dan ini sudah diperdebatkan saya dalam persidangan dan ketua PN yang juga sebagai majelis hakim hanya mau mematuhi SEMA dan tidak mau tahu dengan kartu sementara dari PERADI.

3. Kapan para calon advokat ini dilantik khususnya untuk wilayah Riau, agar permasalahan ini secepatnya selesai dan bagaimana mekanisme pelantikan itu sendiri khususnya bagi para calon advokat, karena saya yakin lambat laun kasus sama akan menimpa daerah-daerah lainnya. Dan ini akan menimbulkan masalah baru antara PERADI dengan para calon ADVOKAT.

 

Dan kepada hukumonline saya ucapakan banyak terimakasih atas dimuatnya surat pembaca ini dan mohon disampaikan kepada PERADI.

 

Wassalam,  

 

Tags: