Perubahan UU Mahkamah Agung akan Diputuskan Lewat Voting
Utama

Perubahan UU Mahkamah Agung akan Diputuskan Lewat Voting

Meski telah melalui lobi panjang dan melelahkan, DPR dan pemerintah gagal menyepakati rumusan Pasal 5 RUU Perubahan Undang-undang Mahkamah Agung mengenai jumlah wakil ketua MA. Akibatnya, pengambilan persetujuan terhadap RUU itu akan dilakukan melalui voting pada rapat paripurna DPR.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit

 

Abdul Gani berpendapat bahwa masalah jumlah wakil ketua MA bukanlah persoalan efisiensi atau perampingan organisasi MA, tapi soal bagaimana merespon beban kerja MA. "Berapa belas ribu tunggakan perkara di MA? Belum lagi ditambah beban kerja administratif 45 ribu pegawai sepuluh ribu hakim," ucapnya saat ditemui hukumonline di gedung DPR pada Rabu (17/12).

 

Selain itu, lanjut Gani, masih ada alasan konstitusional di balik keinginan pemerintah agar wakil ketua MA berjumlah empat orang. Menurut Gani, empat orang wakil ketua MA sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA dan empat badan peradilan yang berada di bawahnya.

 

Ketentuan yang dimaksud Gani terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. "Ini adalah satu sinyal perlunya empat wakil ketua Mahkamah Agung, di samping masalah beban kerja yang ada," kata Gani.

 

Sebaliknya, Agun justeru melihat bahwa dengan komposisi dua wakil ketua kinerja MA akan lebih efisien dan efektif. "Karena di bawahnya itu tetap ada ketua-ketua muda (Tuada) yang menangani. Bahkan, tuada-tuada ini saya berpikir bukan hanya tuada di empat lingkungan peradilan tapi supaya terintegrasi adalah sudah ada pemecahan. Jadi, ada tuada perdata, tuada pidana, tuada militer, tuada agama, mungkin ada tuada HAM, atau tuada niaga nanti," jelasnya.

 

Masih menurut Agun, dengan adanya dua wakil ketua dan dengan beban pekerjaan yang terlalu berat itu maka ketua MA dalam menjalanakan kebijakan di lingkungan MA dibantu dua wakil ketua di bidang yustisial dan non yustisial. "Kedua orang ini menjadi integrator dari empat lingkungan peradilan yang ada," tukas Agun.

"Pasal 5

Alternatif 1

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 4 Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaskud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

(3)    Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi Ketua Muda kamar bidang hukum tertentu.

(4)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun."

 

Alternatif 2

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

(3)    Wakil Ketua bidang yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.

(4)    Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh Ketua Muda.

(5)    Wakil Ketua bidang non yudisial membawahi Ketua Muda Pengawasan.

(6)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahakamah Agung selama 5 (lima) tahun."

Tags: