Perusakan Aset Perusahaan Sebagai Tindak Pidana dan Alasan PHK

Perusakan Aset Perusahaan Sebagai Tindak Pidana dan Alasan PHK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, merusak barang milik perusahaan termasuk pelanggaran yang bersifat mendesak. Pintu masuk PHK yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
Perusakan Aset Perusahaan Sebagai Tindak Pidana dan Alasan PHK

Bentrok antar pekerja di PT Gunbuster Nickle Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah berbuntut panjang. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan 17 orang sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena dianggap merusak dan membakar aset perusahaan. Tidak hanya terjerat pidana, karyawan yang terbukti melakukan perusakan terhadap barang milik perusahaan berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Gaung peristiwa kerusuhan ini rupanya sampai ke Istana dan Senayan. Presiden Joko Widodo memberikan pihak kepolisian menindak tegas pelaku, dan mereka yang terlibat bentrok dikenakan sanksi hukum. Kini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara objektif apa penyebab bentrokan dan bagaimana proses awalnya terjadi.

Aparat kepolisian tampaknya mulai memproses hukum para pelaku yang diduga melakukan perusakan terhadap aset perusahaan seperti mess karyawan dan kendaraan bermotor. Begitu kasusnya viral, anggota Komisi Hukum DPR langsung menyatakan keinginan untuk mendatangi perusahaan pengolah nikel tersebut dan menyuarakan keadilan restoratif.

Kerusakan aset perusahaan akibat bentrokan antarpekerja, atau demonstrasi buruh tak terkendali sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Satu hal yang pasti, bentrokan yang berujung pengrusakan barang-barang milik perusahaan, tidak hanya merugikan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga pekerja. Paling tidak, pekerja yang terlibat bentrok terancam pidana dan berpotensi hubungan kerjanya putus dengan pengusaha. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional