Pesta Demokrasi Ala Warga Rutan
Foto Essay:

Pesta Demokrasi Ala Warga Rutan

Antusias pemilihan semakin terlihat. Warga binaan Rutan Pondok Bambu mulai mencoblos pasangan calon pilihan mereka.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Warga Binaan di Rutan Pondok Bambu antre di TPS. Foto: RES
Warga Binaan di Rutan Pondok Bambu antre di TPS. Foto: RES
Hingar bingar “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) juga dirasakan para warga Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (15/2). Fasilitas ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi tahanan maupun narapidana yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Tentu saja, warga Rutan yang memiliki hak pilih adalah mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rutan Pondok Bambu. Setidaknya, terdapat 144 tahanan yang masuk dalam DPT.

Hukumonline.com

Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 menjadi agenda tersendiri di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 95 ini. Mulai dari pagi hari, satu per satu para tahanan yang memiliki hak suara memadati TPS.

Hukumonline.com

Pantauan Hukumonline, hingga menjelang pukul 09.00 WIB, jumlah pemilih mencapai 138 suara dari total 144 DPT. Antusias pemilihan semakin terlihat. Warga binaan Rutan Pondok Bambu mulai mencoblos pasangan calon pilihan mereka.

Hukumonline.com

Karutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengapresiasi antusias ini. Menurutnya, meski di bawah pengawasan Rutan, para warga binaan tetap diberikan kebebasan untuk memilih calon pemimpin DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

Hukumonline.com

Meski berstatus warga binaan, baik tahanan maupun terpidana, tetap memiliki hak politik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1-3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hukumonline.com

Pasal 51 ayat (1) PP 32/1999 menyebutkan, hak-hak lain yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah hak politik, hak memilih dan hak keperdataan lainnya. Ayat (2) menyebutkan, hak politik bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan adalah hak menjadi anggota parai politik sesuai dengan aspirasinya. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukumonline.com

Rutan sendiri, lanjut Ika, hanya memberikan fasilitas berupa TPS dan pengamanan selama pencoblosan berlangsung. Selain itu, Rutan juga telah melakukan sosialisasi pemilihan dengan bekerjasama KPU Kota Jakarta Timur agar “Pesta Demokrasi” ini dapat berjalan dengan lancar.

Hukumonline.com

"Kami hanya memberi fasiliitas saja. Kami sediakan TPS di sini. Siapa yang dipilih, itu urusan masing-masing," jelas Ika saat ditemui di Rutan Pondok Bambu.

Hukumonline.com

Sosialisasi tersebut, kata Ika, bukan hanya terkait para calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Tapi juga berkaitan dengan visi misi, program kerja hingga tata cara pencoblosan.

Hukumonline.com

"Mereka juga kan diberikan waktu untuk menonton televisi di sini, meskipun terbatas, tapi mereka paham kok siapa saja calon-calonnya," kata Ika.

Hukumonline.com

Tak ada penanganan khusus dalam pelaksanaan pemilihan calon Gubernur DKI Jakarta di Rutan ini. Berdasarkan keterangan salah seorang petugas di KPPS, waktu yang ditetapkan bagi pemilih dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.

Hukumonline.com

Setelah kegiatan pemilihan ditutup, akan dilakukan penghitungan suara langsung di lokasi pemilihan.

Hukumonline.com

Hukumonline.com
Tags: