Polri: Sanksi Etik Bharada E Tunggu Vonis Pengadilan
Terbaru

Polri: Sanksi Etik Bharada E Tunggu Vonis Pengadilan

Polri belum bisa memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022. 

Tags:

Berita Terkait