Polri Ungkap Perdagangan Online Tubuh Hewan Langka
Aktual

Polri Ungkap Perdagangan Online Tubuh Hewan Langka

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polri Ungkap Perdagangan Online Tubuh Hewan Langka
Hukumonline
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap perdagangan "online" bagian tubuh hewan langka yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial LW melalui situs www.jakartagolden.com.

"Tersangka ditangkap pada 7 April dan sekarang masih diproses (penyidikan)," kata Wakil Dirtipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di Jakarta, Jumat (11/4).

Alex mengatakan selain melalui situs tersebut, pelaku juga memperjualbelikan bagian tubuh hewan langka itu di Toko Golden Shop, Jalan Pluit Timur Raya Nomor 41, Jakarta Utara.

LW diduga mendapatkan bahan tersebut secara ilegal di pasar gelap, kemudian diolah menjadi barang kerajinan untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal baik ke pembeli dalam negeri maupun luar negeri.

"Selaku toko souvenir, LW menjual barang-barang yang sudah dikemas, sudah di-offset, kemudian dijual mahal dalam rupiah dan dolar," katanya.

Alex menjelaskan di toko tersebut selain menyediakan aksesori dari kayu yang bernilai mahal, misalnya kalung dan gelang kayu gaharu, juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti olahan sarang burung walet.

"Mereka juga menyediakan souvenir dari bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, misalnya sirip ikan hiu, paus, jepit rambut dari cangkang penyu, liontin kuku beruang dan kuku harimau juga pipa rokok gading gajah," katanya.

Barang bukti yang disita, di antaranya sebuah gading ukiran, sebuah gading naga, dua buah rokok gigi ikan, lima buah pipa rokok tanduk rusa, 27 pipa rokok gading gajah, enam buah pipa roko akar bahar, dan dua buah gelang gading gajah.

Kemudian, dua buah taring beruang, sebuah liontin gading, enam buah kuku beruang, tujuh buah taring harimau kecil, delapan buah kuku beruang kecil, tujuh buah liontin taring harimau, enam buah liontin taring beruang, delapan buah liontin taring buaya dan 27 jepit rambut kerapas penyu.

Selain itu, 11 amplop pisau kerapas penyu, 56 anting kerapas penyu, 17 liontin kerapas penyu, delapan gelang kerapas penyu, 37 tempat hiasan kerapas penyu, tiga buah opsetan burung cendrawasih, dua buah sirip hiu paus, dan dua buah ikat pinggang kerapas penyu.

Hingga saat ini, Alex mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tags: