Pondasi Ala OJK Tingkatkan Stimulus Ekonomi
Berita

Pondasi Ala OJK Tingkatkan Stimulus Ekonomi

Mulai dari perkuat pendanaan valas, penerapan manajemen risiko kredit hingga mendorong pengembangan UMKM.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit

Dari industri asuransi, OJK merancang skema asuransi pertanian. Skema ini, lanjut Muliaman, rencananya akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan perusahaan asuransi BUMN (konsosrsium) untuk melakukan hal ini. Skema yang akan diterapkan adalah asuransi usaha tani padi dengan komposisi 20 persen dibayar petani, sisanya 80 persen dibayar pemerintah.

Kemudian, pembentukan konsorsium pembiayaan akan dilakukan OJK dengan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini merupakan sinergi industri keuangan non bank yang diharapkan akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK. Potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini adalah sebesar Rp5-10 triliun.

Kebijakan berikutnya adalah pemberdayaan LPEI. Dengan adanya kebijakan ini, Muliaman berharap, dapat mengoptimalkan peran LPEI dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong program ekspor nasional. Kebijakan ini juga mendorong LPEI untuk melakukan penyaluran pembiayaan kepada segmen UMKM sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan UMKM yang dapat melahirkan entrepreneur-entrepreneur baru sehingga memperluas lapangan kerja. Serta meningkatkan peran LPEI dalam mendorong pelaksanaan program financial inclusion.

Karakter Khusus
Kebijakan lainnya, berkaitan dengan revitalisasi modal ventura. Muliaman mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan UMKM khususnya start-up business yang bergerak di sektor ekonomi kreatif yang selama ini belum maksimal. Sebagian besar PMV yang ada saat ini melakukan kegiatan pembiayaan bagi hasil seperti di perbankan. Hal ini menyebabkan adanya mismatch antara kegiatan penyertaan modal dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman.

Kebijakan ini akan mencakup perluasan jenis kelembagaan modal ventura, perluasan bentuk badan hukum dan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan modal ventura yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, menjadi dapat dilakukan juga oleh Perseroaan Komanditer (PK). Serta pembentukan dana ventura dengan skema kontrak investasi bersama yang merupakan bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara PMV dan kustodian.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede, menjelaskan alasan memperluas bentuk badan hukum dalam PMV. Menurutnya, penggunaan PK dan KIK karena OJK melihat industri modal ventura memiliki karakter khusus, yang mengarah bebas dari beban pajak (tax free).

Sehingga, karakter badan hukum PK ini sangat cocok dipakai sebagai badan hukum PMV karena dikecualikan (except tax) sebagai wajib pajak oleh UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Karena memang perseroan komanditer adalah sesuatu yang sangat penting diperhatikan. Karena PK mendapatkan beberapa except tax dari UU Perpajakan,” katanya.

Sedangkan untuk badan hukum KIK, dipilih lantaran jenis badan hukum ini bisa meng-collect sejumlah dana dari masyarakat secara luas. Dimana, dana tersebut akan digunakan kembali dengan mekanisme penyertaan saham (equity participation), obligasi konversi, dan pembiayaan start up business.

“Yang nanti dana itu digembalakan menjadi equity partisipasi atau obligasi konversi atau pembiayan start up business yang berasal dari kolektif investasi bersama,” tutup Dumoly.

Tags:

Berita Terkait