Potensi Bank Wakaf di Sektor Jasa Keuangan
Utama

Potensi Bank Wakaf di Sektor Jasa Keuangan

OJK akan menindaklanjuti rencana pemerintah yang ingin membentuk bank wakaf di Indonesia.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Potensi Bank Wakaf di Sektor Jasa Keuangan
Hukumonline
Pemerintah terus gencar untuk mengembangkan potensi industri keuangan syariah di Indonesia. Salah satu potensi tersebut terdapat pada rencana pemerintah yang ingin membentuk bank wakaf di Indonesia. Terhadap rencana ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menindaklanjutinya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menilai, bank Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan. "Kemarin kesimpulannya (di rapat terbatas di Istana) diminta didalami lagi oleh Kementerian Agama, tapi kami akan follow up (tindaklanjuti) sehingga mudah-mudahan kita bisa berdiri yang disebut perusahaan modal ventura wakaf," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (27/1).

Menurutdia, perusahaan modal ventura wakaf nantinya tidak hanya bisa untuk pembiayaan ekuitas, tapi juga bisa untuk membangun kapasitas sebagai pendampingan sehingga dapat memberikan akses modal kepada pengusaha kecil. "Karena wakaf tunai ini murah kan, karena tidak ada return (imbas hasil)," ujarnya.

Terkait dengan wakaf, tidak hanya wakaf tunai, wakaf juga dapat berbentuk tanah ataupun lainnya. "Berdasarkan data Kementerian Agama yang saya peroleh, wakaf tanah yang terdaftar 45.000 hektar yang saya kira kalau dikelola lebih optimal jauh lebih bagus," kata Muliaman. (Baca Juga: Layar Terkembang di Ladang Wakaf)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, potensi wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang, begitu besar untuk dikembangkan di Indonesia. Pemanfaatan potensi wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah, dinilai Presiden, dapat turut menopang redistribusi aset, maupun perluasan akses permodalan, khususnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah.

Pemerataan kegiatan ekonomi itu diyakini pemerintah, dapat menguatkan keterampilan dan perubahan budaya untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Menurut Jokowi, selama ini pengelolaan uang wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang ditunjuk oleh menteri agama belum sepenuhnya maksimal.

Dengan menguatnya peran dari lembaga itu nantinya, Jokowi berharap, pertumbuhan ekonomi nasional dapat lebih merata sehingga kesenjangan sosial mengecil, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. (Baca Juga: Empat Langkah BI Kembangkan Ekonomi Syariah)

Untuk diketahui, Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa, “dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi; sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan”.

Sedangkan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sendiri dijelaskan dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan oleh Nazhir, yakni pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Untuk pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Dalam mengelola harta wakaf, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain. Nazhir memperoleh imbalan dari hasil bersih maksimal 10 persen atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. (Baca Juga: Belasan Regulasi Ini Akan Diterbitkan OJK Tahun 2017)

Sementara untuk pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk atau instrumen keuangan syariah yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berbadan hukum Indonesia. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang pada bank syariah yang telah dijamin oleh lembaga penjamin simpanan. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dapat dilakukan dalam bentuk investasi di luar produk-produk lembaga keuangan syariah atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Tags:

Berita Terkait