PP INI: SK Dirjen AHU atas Penunjukan Irfan Ardiansyah Ilegal
Terbaru

PP INI: SK Dirjen AHU atas Penunjukan Irfan Ardiansyah Ilegal

Menteri Hukum tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perkumpulan sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakatan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum PP INI Hasil Kongres XXIV Tri Firdaus Akbarsyah dan Sekretaris Umum PP INI, Agung Iriantoro. Foto: istimewa.
Ketua Umum PP INI Hasil Kongres XXIV Tri Firdaus Akbarsyah dan Sekretaris Umum PP INI, Agung Iriantoro. Foto: istimewa.

Keputusan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mengesahkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Periode 2023-2026 berbuntut panjang. Setelah Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres Hasil Kongres XXIV memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN), INI juga menilai surat keputusan (SK) penunjukan Irfan Ardiansyah adalah ilegal.

 

Ketua Umum PP INI Hasil Kongres XXIV Tri Firdaus Akbarsyah, melakukan konferensi pers terkait hasil rekonsiliasi yang diselenggarakan Dirjen AHU pada 16 Januari 2025. Secara sepihak menentukan bahwa yang diakui sebagai Ketua Umum INI adalah Irfan Ardiansyah, merupakan tindakan yang tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ada.

 

Menurut Tri Firdaus, Menteri Hukum tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perkumpulan sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di mana penyelesaian sengketa perkumpulan dilakukan melalui pengadilan negeri. Apalagi pada saat, ini proses peradilan terkait pendaftaran kepengurusan INI masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA) sehingga pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang berlawanan dengan proses peradilan tersebut.

 

“Mari sama-sama kita patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku, dan mari kita sama-sama menghormati proses peradilan yang masih berjalan di Mahkamah Agung,” kata Tri Firdaus.

 

Kemudian dalam Pasal 30 UU 17/2013, dinyatakan bahwa perubahan kepengurusan perkumpulan cukup diberitahukan saja kepada menteri sebagaimana perubahan kepengurusan badan hukum lain. Dengan demikian, pemerintah tidak punya kewenangan untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan kepengurusan suatu perkumpulan.

 

“SK yang dikeluarkan oleh Menkum kepada Irfan Ardiansyah itu merupakan produk yang ilegal karena tidak sesuai dengan UU 17/2013 dan Permenkumham 3/2016,” imbuhnya.

 

Tri Firdaus pun menceritakan kronologi rekonsiliasi yang dimediasi Ditjen AHU Kemkum. 23 Desember 2024, ada tiga poin utama yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Pertama, sepakat menghentikan, mengakhiri, dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini. PP INI Hasil Kongres XXIV pun menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi poin pertama tersebut dengan turut menandatangani surat yang telah dipersiapkan oleh Ditjen AHU. Surat Pernyataan dibuat pada Kop Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info