Menurut Asman, dari tujuh rancangan PP pendukung UU ASN, enam diantaranya akan digabung menjadi satu PP. Sedangkan satu PP khusus yakni akan mengatur mengenai perubahan pola penggajian aparatur sipil negara. "Untuk PP yang mengatur penggajian itu sedang diproses tim antarkementerian, saya belum bisa bicara detail, kita tunggu saja PP-nya nanti seperti apa," ujarnya.
Asman Abnur mengatakan PP ini nantinya akan menjadi aturan pelaksana dari UU ASN. Tujuh PP yang disusun antara lain mengenai pensiun dan tunjangan hari tua, manajemen PNS, penilaian kinerja PNS, disiplin PNS, manajemen PPPK, korp pegawai ASN, serta gaji dan tunjangan.
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sejatinya ada 19 PP yang diamanatkan undang-undang, namun hanya tujuh PP yang keluar izin prinsipnya.