PP Restitusi Anak Terbit, Begini Harapan Mereka
Berita

PP Restitusi Anak Terbit, Begini Harapan Mereka

Aparat penegak hukum perlu aktif mendorong efektivitas pembayaran restitusi.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi anak yang berhadapan dengan hukum. Ilustrator: BAS
Ilustrasi anak yang berhadapan dengan hukum. Ilustrator: BAS

Pemerintah telah menerbitkan PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksana Pasal 71D ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terbitnya PP ini semakin memperjelas mekanisme pemberian restitusi dalam perkara anak.

 

Setiap anak yang menjadi korban tindak pidana, eksploitasi ekonomi, penyiksaan fisik dan psikis, atau korban kejahatan pornografi dan perdagangan orang berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengapresiasi terbitnya PP Restitusi Anak karena berpeluang memberikan perlindungan yang maksimal terhadap korban termasuk ganti rugi. Ditambah lagi selama ini masih jarang diwujudkan restitusi bagi anak. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum perlu segera memahami PP Restitusi Anak.

 

Pemahaman yang sama aparat penegak hukum terhadap substansi PP akan menentukan efektivitas pelaksanaan restitusi. “Sehingga tuntutan restitusi itu bisa masuk dalam berkas perkara kemudian diputus majelis hakim,” katanya kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (24/10).

 

(Baca Juga: Ini Poin-Poin PP Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana)

 

Setelah putusan, Rita mengatakan aparat penegak hukum harus aktif untuk mendorong pelaksanaan eksekusi. Menurutnya korban dan keluarganya bakal kesulitan menghadapi proses tersebut. “Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk tegas dan berani memperjuangkan hak-hak korban untuk memperoleh restitusi,” ujarnya.

 

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

 

Catatan kritis ICJR

Terpisah, ICJR dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, juga mendukung beleid Pemerintah karena memperkuat hak-hak korban. ICJR berharap beleid terbaru itu menutup celah pelaksanaan restitusi kepada korban tindak pidana anak. Selain penggantian biaya, restitusi itu juga ditujukan untuk meringankan penderitaan dan menegakan keadilan bagi anak yang menjadi korban. Ganti kerugian ini akan dibebankan kepada pelaku melalui putusan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait