PPKM Darurat, MK Tunda Persidangan Terjadwal Hingga 20 Juli
Terbaru

PPKM Darurat, MK Tunda Persidangan Terjadwal Hingga 20 Juli

Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Seiring berlakunya kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, mulai tanggal 3- 20 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menunda seluruh persidangan yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021 guna menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan untuk sementara waktu menunda semua persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya hingga 20 Juli 2021 sehubungan berlakunya PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah. Terkait hal ini, ada lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021. "Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Ketiga, menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual. Kelima, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).

“Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual,” kata dia.

Fajar melanjutkan selain MK mengikuti PPKM Darurat, juga karena selama 2 minggu ini sudah puluhan pegawai MK positif Covid-19 dan saat ini rata-rata sedang menjalani isolasi mandiri . Karena itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, kegiatan sidang dan non-sidang ditunda hingga 20 Juli mendatang. Setelah itu, baru akan ditetapkan kebijakan dengan memperhatikan perkembangan.

"Kepastian hukum bagi para pihak terutama terkait dengan sidang itu sangat penting, akan tetapi yang paling prioritas saat ini adalah kesehatan dan keselamatan semua pihak, terutama di MK. Tentu untuk itu, kami mohon permakluman semua pihak," harapnya. 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Pula Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air. Lalu, kebijakan PPKM Darurat ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.  

Ada dua sektor yang diizinkan untuk melakukan kegiatan Work From Office (WFO) yakni sektor esensial dan sektor kritikal. Dalam butir ketiga ayat c instruksi tersebut dinyatakan sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Tags:

Berita Terkait