PPP Akan Gagas UU Peredaran Miras
Aktual

PPP Akan Gagas UU Peredaran Miras

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PPP Akan Gagas UU Peredaran Miras
Hukumonline

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan rancangan undang-undang peredaran minuman keras. RUU ini digagas untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia agar bisa tumbuh dengan sehat.

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin di Banjarmasin Rabu (15/2) mengatakan, menindaklanjuti hak inisiatif PPP tentang RUU Minuman keras tersebut pihaknya akan menyelenggarakan seminar di Jakarta yang bakal dihadiri oleh beberapa ahli hukum dan terkait lainnya.

Menurut Aditya, inisiatif RUU Miras tersebut lahir karena adanya rasa keprihatinan yang cukup mendalam dari PPP melihat perkembangan kepribadian generasi muda yang banyak menyimpang akibat pengaruh minuman keras.

"Selain itu kita juga ingin mengakomodir daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras, namun kini dicabut karena dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.

Pencabutan Perda di 90 kabupaten dan kota di Indonesia tersebut, kata dia, membawa dampak buruk bagi perkembangan generasi muda yang sebelumnya relatif lebih baik.

Hal tersebut terjadi, tambah Aditya, karena dengan dicabutnya Perda tersebut minuman keras dijual dengan bebas bahkan mudah ditemukan di warung-warung kecil sekalipun.

"Karena mudah ditemukan secara otomatis masyarakat atau generasi muda juga lebih mudah untuk membelinya," katanya.

Kondisi tersebut, kata dia, berbeda dibanding pada saat peredaran minuman keras tersebut diatur misalnya hanya boleh dijual di hotel maupun di tempat-tempat hiburan malam atau lainnya yang telah ditetapkan.

Dengan pengaturan tersebut, masyarakat akan lebih sulit untuk mendapatkan minuman yang memabukkan tersebut, sehingga upaya untuk menghindarkan generasi mudah ke hal-hal yang kurang baik lebih mudah.

"Kalau melarang peredaran miras kita tidak mungkin karena pasti bersinggungan dengan daerah-daerah yang memang memerlukan adanya peredaran minuman tersebut untuk kepentingan pariwisata, seperti di Bali dan lainnya," katanya.

Makanya, kata Aditya, RUU tersebut dirancang bukan untuk melarang tetapi hanya mengatur peredaran minuman keras sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Aditya yakin, selain PPP beberapa partai Islam juga akan mendukung RUU tersebut untuk disyahkan menjadi Undang-Undang sehingga bisa mengakomodir kembali perda minuman keras yang telah dicabut.

"Kalau selama ini perda tersebut memang belum memiliki wadah bahkan peraturan presiden pun belum memberikan tempat terhadap perda minuman keras tersebut," katanya.

Tags: