Sebagai solusi, Todung menekankan perlunya memperbaiki berbagai aturan terkait proses anggaran serta sistem pengelolaan keuangan negara. Selain itu, sistem pengawasan internal atau eksternal terhadap proses pengadaan barang dan jasa juga perlu disempurnakan.
Ditegaskan Todung, semua pihak memiliki peran yang penting dalam memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan. Perbaikan, kata dia, juga perlu dilakukan di kalangan pelaku usaha. Untuk itu, Todung mengimbau para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi kode etik dalam berbisnis yang diantaranya diintroduksi dalam ICC Rules of Conduct and Recommendations on Combating Extortion and Bribery dan OECD Guidelines for Multinational Enterprises.
“Pedoman OECD untuk perusahaan multinasional berisi sejumlah rekomendasi tentang perilaku korporasi yang bertanggung jawab serta standar-standar perilaku yang mengikat secara sukarela,” jelas Todung.
Dalam acara yang sama, Partner pada kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo, Abdul Haris Muhammad Rum mengatakan para pelaku bisnis sudah cukup memahami bahayanya praktik korupsi. Makanya, saat ini perjanjian-perjanjian bisnis mencantumkan suatu klausul (default) yang memungkinkan salah satu pihak membatalkan perjanjian atau bentuk sanksi seperti denda apabila pihak lainnya terbukti melakukan praktik korupsi.
“Tentunya klausul ini tidak akan menggugurkan pertanggungjawab hukum pidana,” ujar Haris.