Ragam Hambatan Penerapan OSS RBA di Daerah
Terbaru

Ragam Hambatan Penerapan OSS RBA di Daerah

Peraturan-peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja belum tampak solid dalam mendukung percepatan penerapan Online Single Submission berbasis risiko (OSS RBA) di daerah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Peneliti KPPOD, Sarah Hasibuan menjelaskan respons setiap daerah berbeda-beda terhadap OSS RBA. “Kota Medan misalnya baru menyiapkan Peraturan Walikota No. 26 Tahun 2021 untuk mendukung pelayanan perizinan. Namun peraturan daerah lainnya terkait bangunan dan lingkungan masih dalam tahap inventarisasi masalah dan pembuatan naskah akademis,” terangnya.

Sementara di DKI Jakarta, menurut Analis Kebijakan KPPOD Michico Tambunan, DPMPTSP sudah menerbitkan instruksi, surat edaran dan pengumuman sebagai respon atas Sistem OSS RBA. DPMPTSP juga telah berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait penyesuaian peraturan dan merevisi Pergub No.47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PTSP.

“DKI Jakarta sudah mengeluarkan ada 1.337 jumlah perizinan pasca berlakunya PP 5/2021 yang terbagi atas 53 persyaratan dasar seperti PBG, SLF, SKBG, Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, 1.139 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Skala Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi serta 145 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha,” jelasnya.

Peneliti KPPOD Ditha Mangiri menemukan pada Kota Surabaya sudah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung perizinan berbasis OSS RBA, antara lain dengan Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2021 yang memuat kebijakan klasifikasi untuk perizinan berusaha dan pelayanan non perizinan.

Di Kota Makassar, Analis Kebijakan KPPOD Edwin Ramda menuturkan, Pemkot sedang menyiapkan Ranperda Omnibus Law yang salah satunya memuat pelayanan perizinan berusaha di daerah. Progress terakhir dari penyusunan kerangka regulasi tersebut menunjukkan bahwa naskah akademik telah diserahkan ke DPRD. 

“Proses penyusunan RDTR di Makassar dalam proses penyusunan untuk beberapa kawasan, selebihnya sedang menunggu persetujuan DPRD. Mengalir dari informasi tersebut, dapat dikatakan bahwa Kota Makassar berada pada level kesiapan yang cukup baik pada tataran regulasi.” ungkap Edwin.

Tags:

Berita Terkait