Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Berita

Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Menteri Archandra telah membantah kabar itu. Pihak istana juga melakukan hal serupa. Namun desakan untuk membuat persoalan lebih terang terus menggelinding.

Oleh:
Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Dokumen (Hukumonline.com)
Ilustrasi Dokumen (Hukumonline.com)
Heboh persoalan kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar merebak sedari akhir pekan kemarin. Dalam berbagai perbincangan media sosial disebut, sang menteri pernah memegang paspor atau identitas keimigrasian Amerika Serikat.
Menteri Archandra telah membantah kabar itu. Pihak istana juga melakukan hal serupa. Namun desakan untuk membuat persoalan lebih terang terus menggelinding.
Hukumonline.com lantas berkaca pada undang-undang yang berlaku ihwal apa saja yang menjadi sebab seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya. Dalam Undang-undang no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada delapan pasal yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan. Semua itu tertulis pada pasal 23 hingga 30 beleid tersebut.
Pasal 23 menyebutkan seorang Warga Negara Indonesia bakal kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
Tags:

Berita Terkait