Reformasi, Intersepsi, dan Surat Kuasa dari Hamburg
All The Presidents' Lawyers

Reformasi, Intersepsi, dan Surat Kuasa dari Hamburg

Memimpin Indonesia di masa reformasi, BJ Habibie melibatkan advokat dan tokoh hukum merancang pembangunan hukum nasional. Tersigi sebagai saksi kasus korupsi setelah tak menjabat.

Oleh:
M. Yasin
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: OC Kaligis, BJ Habibie, Yan Juanda, dan Muladi. Foto: Repro buku
Kiri ke kanan: OC Kaligis, BJ Habibie, Yan Juanda, dan Muladi. Foto: Repro buku "OC Kaligis: Manusia Sejuta Perkara" (RES)
Gur Dur menjadi presiden menggantikan Bacharuddin Jusuf Habibie. Pada masa BJ Habibie, tak mencatat satu pun peristiwa hukum yang berujung gugatan dari sang presiden, atau laporan langsung ke polisi. Menurut catatan Taufiqurrohman Syahuri, pada masa kepemimpinan Habibie dan Gus Dur, pasal karet penghinaan kepada presiden tak digunakan.   Tetapi bukan berarti Habibie tak pernah berurusan dengan hukum selama kariernya. Sebelum menjadi presiden, Habibie pernah memimpin PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN). Pada saat itulah, Habibie menunjuk sejumlah pengacara mewakili kepentingan IPTN melakukan upaya hukum terhadap . Persoalan hukum ini  berkaitan dengan pemberitaan harian berbahasa Inggris itu mengenai jatuhnya pesawat CN-235 di Gorda, Serang, Banten, 22 Mei 1997. Tim kuasa hukum IPTN, Adnan Buyung Nasution, Mohamad Assegaf, Frans Hendra Winarta, dan Gani Djemat melayangkan somasi ke .   Sebenarnya sudah melakukan koreksi atas berita pertama sehari kemudian. Tetapi IPTN merasa belum cukup, dan meminta meminta maaf. Kuasa hukum IPTN melayangkan somasi kedua pada 15 Agustus 1997. Negosiasi berjalan alot antara tim kuasa hukum IPTN dan kuasa hukum . diwakili pengacara Todung Mulya Lubis, Rudy Lontoh, Denny Kailimang, Amir Syamsudin, Lelyana Santosa, Kamal Firdaus, dan Trimoelja D. Soerjadi. Dalam memoarnya, Trimoelja menegaskan gugatan IPTN terhadap (TJP) tidak berlanjut. “”.   Habibie menduduki kursi Presiden hanya dari Mei 1998 hingga Oktober 1999. Salah satu peristiwa hukum yang menyentak publik pada pemerintahannya yang singkat itu adalah bocornya salinan percakapan rahasia yang diduga antara Habibie dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib. Liputan majalah edisi 24 Februari 1999 mengenai percakapan terintersepsi itu menghebohkan. Tak hanya membuat Kejaksaan melakukan koreksi di jajaran intelijen internal, tetapi juga membuat polisi bergerak. Sejumlah pimpinan media massa yang memberitakan percakapan itu dipanggil polisi.   Seorang jaksa, Djoko Moeljo M, penulis buku (Raga Mukti, 1999) menulis: “. Penyadapan pembicaraan tingkat tinggi itu, tulis Djoko Moeljo, diduga dilakukan lawan politik.

Kasus ini memang menguap begitu saja. Uni Lubis, Wakil Pemimpin Umum Panji Masyarakat kala itu menolak membocorkan narasumber berita mereka. Kasus ini tak berlanjut ke pengadilan. Padahal Panji Masyarakat sudah mempersiapkan tim hukum beranggotakan Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winarta, Lelyana Santosa, Trimoelja D Soerjadi dan Atmajaya Salim.

Insiden penyadapan atau rekaman yang seolah-olah suara antar petinggi negara juga menimpa Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief. Pada 23 Juni 2014, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, melaporkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf dan Pemimpin Redaksi inilah.com M. Dindin Ridhotulloh ke Mabes Polri. Laporan itu mewakili kepentingan Megawati karena merasa namanya dicemarkan lewat transkrip yang meminta Jokowi tidak dikaitkan dengan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Megawati dan Basrief membantah tegas adanya percakapan itu. Trimedya mengatakan kepada pers kasus itu dilaporkan setelah mendapat kuasa dari Megawati. Ia menegaskan Megawati tidak pernah melakukan intervensi kepada penegak hukum jika ada kader PDI Perjuangan yang terjerat masalah hukum. Hingga pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 selesai, tak ada informasi jelas kelanjutan laporan polisi itu ke pengadilan.
*****
Empat orang pria duduk melingkari meja bundar di sebuah ruangan di Jerman, mereka berpakaian rapi. Di atas meja ada beberapa lembar kertas. Seorang dari empat pria itu tampak membaca lembaran yang ada di depannya, seraya memegang pulpen. Foto keempat pria itu dimuat dalam buku O.C Kaligis, Manusia Sejuta Perkara yang diterbitkan O.C Kaligis & Associates (2002).
Pengacara senior, O.C Kaligis adalah salah satu diantara empat pria tadi. Dalam foto itu, Kaligis sedang memperhatikan B.J. Habibie yang sedang menuliskan sesuatu. Dua pria lain di hadapan Habibie dan Kaligis adalah advokat Yan Juanda Saputra dan mantan menteri di era Presiden Habibie, Prof. Muladi. Adegan dalam foto itu tampaknya adalah penandatangan surat kuasa dari Habibie kepada O.C. Kaligis. “Tim pengacara yang khusus datang ke Jerman,” tulis Kaligis dalam buku yang dilansir pada 2002 itu.

Surat kuasa dari Habibie kepada Kaligis bertanggal 10 Desember 2001. Hamburg, salah satu kota di Jerman, tertulis jelas dalam surat kuasa. Habibie menunjuk Kaligis untuk mewakili kepentingan hukumnya sehubungan dengan kasus dana non-budgeter Bulog. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi itu, dan Habibie diminta sebagai saksi.

Kejaksaan juga sengaja datang ke Jerman. Jaksa Manap Djubaedi dan Santoso meminta keterangan Habibie di salah satu ruangan di kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Hamburg. Pemeriksaan, tulis Kaligis, memakan waktu sekitar lima jam.

Dengan niat baik menegakkan supremasi hukum, Habibie kembali mendatangi Kejaksaan Agung di Indonesia. Didampingi pengacara, Habibie datang pada 25 dan 26 Februari 2002 menghadapi rombongan jaksa: Jamintel Basrief Arief, Jampidsus Haryadi W, Jaksa Agung Muda Pembinaan Zukri, dan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Uji Santoso. Tertulis dalam buku tersebut, selaku presiden Habibie hanya mengeluarkan kebijakan menyangkut dana non-budgeter. Ia hanya bertanggung jawab pada level kebijakan.

“Pada level teknis operasional bukanlah menjadi tanggung jawab Pak Habibie, melainkan menjadi tanggung jawab para menteri sebagai pembantu dan pelaksana kebijakan,” kata Yan Juanda.
*****
Meskipun seorang insinyur, Habibie punya pandangan dan program hukum saat memerintah, sebagaimana tertuang dalam buku ‘Pedoman dan Langkah Reformasi BJ Habibie (Buku Dua: Hukum dan Sosial Budaya). Penulisannya antara lain dibantu dua ahli hukum, Jimly Asshiddiqie dan Erman Rajagukguk, buku ini memuat gagasan-gagasan Habibie di bidang hukum.

Ketika membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani (Keppres No. 102 Tahun 1999), Habibie menyertakan advokat senior Adnan Buyung Nasution, Albert Hasibuan, Hartono Mardjono, Andi Hamzah sebagai anggota. Tokoh hukum lain yang ikut dalam tim itu adalah Bagir Manan, HAS Natabaya, Lobby Loeqman, Harun Al Rasid, Sofyan Jalil, Andi Matalatta, Karni Ilyas, dan Ismail Sunny.

Setelah meletakkan jabatan Presiden, Habibie pernah dipanggil Kejaksaan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog. Penyidik hendak memeriksa Habibie sebagai saksi untuk tersangka mantan Menperindag/Kepala Bulog Rahardi Ramelan. Pada saat itu, Habibie menunjuk kuasa hukum Yan Juanda Saputra.
hukumonline

The Jakarta PostThe Jakarta Post

Jakarta PostJakarta PostJakarta PostPostThe Jakarta Post

Sengketa antara TJP dan IPTN akhirnya berhenti, tidak berlanjut, karena terpilihnya BJ Habibie sebagai Wakil Presiden RI pada bulan Maret 1998. Kemudian bulan Mei 1998 Habibie menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto

Panji Masyarakat

Kiat Andi Muhammad Ghalib Memeriksa KKN Soeharto, Keluarga dan KroninyaKejadian yang fatal tersebut sangat memalukan, belum pernah terjadi sepanjang sejarah Kejaksaan, selama penulis mengabdi sejak zaman Jaksa Agung Soeprapto (1958) sampai saat ini”
Tags:

Berita Terkait