Kasus ini memang menguap begitu saja. Uni Lubis, Wakil Pemimpin Umum Panji Masyarakat kala itu menolak membocorkan narasumber berita mereka. Kasus ini tak berlanjut ke pengadilan. Padahal Panji Masyarakat sudah mempersiapkan tim hukum beranggotakan Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winarta, Lelyana Santosa, Trimoelja D Soerjadi dan Atmajaya Salim.
Insiden penyadapan atau rekaman yang seolah-olah suara antar petinggi negara juga menimpa Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief. Pada 23 Juni 2014, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, melaporkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf dan Pemimpin Redaksi inilah.com M. Dindin Ridhotulloh ke Mabes Polri. Laporan itu mewakili kepentingan Megawati karena merasa namanya dicemarkan lewat transkrip yang meminta Jokowi tidak dikaitkan dengan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Megawati dan Basrief membantah tegas adanya percakapan itu. Trimedya mengatakan kepada pers kasus itu dilaporkan setelah mendapat kuasa dari Megawati. Ia menegaskan Megawati tidak pernah melakukan intervensi kepada penegak hukum jika ada kader PDI Perjuangan yang terjerat masalah hukum. Hingga pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 selesai, tak ada informasi jelas kelanjutan laporan polisi itu ke pengadilan.
Surat kuasa dari Habibie kepada Kaligis bertanggal 10 Desember 2001. Hamburg, salah satu kota di Jerman, tertulis jelas dalam surat kuasa. Habibie menunjuk Kaligis untuk mewakili kepentingan hukumnya sehubungan dengan kasus dana non-budgeter Bulog. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi itu, dan Habibie diminta sebagai saksi.
Kejaksaan juga sengaja datang ke Jerman. Jaksa Manap Djubaedi dan Santoso meminta keterangan Habibie di salah satu ruangan di kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Hamburg. Pemeriksaan, tulis Kaligis, memakan waktu sekitar lima jam.
Dengan niat baik menegakkan supremasi hukum, Habibie kembali mendatangi Kejaksaan Agung di Indonesia. Didampingi pengacara, Habibie datang pada 25 dan 26 Februari 2002 menghadapi rombongan jaksa: Jamintel Basrief Arief, Jampidsus Haryadi W, Jaksa Agung Muda Pembinaan Zukri, dan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Uji Santoso. Tertulis dalam buku tersebut, selaku presiden Habibie hanya mengeluarkan kebijakan menyangkut dana non-budgeter. Ia hanya bertanggung jawab pada level kebijakan.
“Pada level teknis operasional bukanlah menjadi tanggung jawab Pak Habibie, melainkan menjadi tanggung jawab para menteri sebagai pembantu dan pelaksana kebijakan,” kata Yan Juanda.
Ketika membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani (Keppres No. 102 Tahun 1999), Habibie menyertakan advokat senior Adnan Buyung Nasution, Albert Hasibuan, Hartono Mardjono, Andi Hamzah sebagai anggota. Tokoh hukum lain yang ikut dalam tim itu adalah Bagir Manan, HAS Natabaya, Lobby Loeqman, Harun Al Rasid, Sofyan Jalil, Andi Matalatta, Karni Ilyas, dan Ismail Sunny.
Setelah meletakkan jabatan Presiden, Habibie pernah dipanggil Kejaksaan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog. Penyidik hendak memeriksa Habibie sebagai saksi untuk tersangka mantan Menperindag/Kepala Bulog Rahardi Ramelan. Pada saat itu, Habibie menunjuk kuasa hukum Yan Juanda Saputra.
The Jakarta PostThe Jakarta Post
Jakarta PostJakarta PostJakarta PostPostThe Jakarta Post
Sengketa antara TJP dan IPTN akhirnya berhenti, tidak berlanjut, karena terpilihnya BJ Habibie sebagai Wakil Presiden RI pada bulan Maret 1998. Kemudian bulan Mei 1998 Habibie menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto
Panji Masyarakat
Kiat Andi Muhammad Ghalib Memeriksa KKN Soeharto, Keluarga dan KroninyaKejadian yang fatal tersebut sangat memalukan, belum pernah terjadi sepanjang sejarah Kejaksaan, selama penulis mengabdi sejak zaman Jaksa Agung Soeprapto (1958) sampai saat ini”