Reformasi Hukum Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia

Reformasi Hukum Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia

Normand Edwin Elnizar
Pembentukan UU Perkawinan penuh kontroversi. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri termasuk sering diuji.
Reformasi Hukum Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia
Hukumonline

Hukumonline mencatat setidaknya sejak tahun 2007 sudah ada upaya hingga sepuluh kali menguji konstitusionalitas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Tidak semua dikabulkan. Hanya ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya mengubah isi UU Perkawinan ditambah satu kali perubahan sebagian isi UU Perkawinan oleh undang-undang setelah masa reformasi.

Masing-masing putusan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Sekilas sejarah UU Perkawinan patut disimak. Sudah sejak tahun 1950 di era Orde Lama ada upaya pemerintah menyusun RUU Perkawinan. Berbagai regulasi mengenai perkawinan yang berlaku ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan kondisi pascakemerdekaan. Penting diingat beberapa yang sudah berlaku, bahkan sejak masa kolonial Belanda yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek/Staatsblad 1847 Nomor 23), khususnya Buku I tentang Orang, Peraturan Perkawinan Campuran (Gemengde Huwelijk Reglement Staatsblad 1898 Nomor 158), Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia atau HOCI (Huwelijk Ordonantie Christen Indonesiers, Staatblad 1933 Nomor 74) khusus bagi mereka yang beragama Kristen, serta sejumlah hukum Adat dan hukum Islam tentang perkawinan. Hukum Adat berlaku bagi penduduk suku-suku Indonesia. Sedangkan hukum Islam hanya soal ketentuan-ketentuan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.

Hasil upaya di masa Orde Lama baru menjadi RUU pada tahun 1967 yaitu RUU Pokok Pernikahan Umat Islam yang diajukan Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) dan RUU Pokok Perkawinan yang diajukan Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM) tahun 1968. Kedua RUU itu sama-sama mengakui pemisahan aturan perkawinan khusus pemeluk agama Islam. Fraksi golongan Katolik yang berjumlah 8 orang dari 500 anggota DPR bersikeras menolak kedua RUU itu sejak tahun 1967. Fraksi Katolik mencurigai bangkitnya gagasan Negara Islam lewat kekhususan untuk umat Islam dalam UU Perkawinan. Akhirnya pembahasan dihentikan sama sekali.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info