Persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum dianggap menjadi hambatan bagi pelaku usaha berinvestasi di Indonesia. Permasalahan tersebut menyebabkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia dalam laporan Doing Business 2019 yang dikeluarkan World Bank Group menurun satu peringkat dibandingkan sebelumnya menjadi posisi 73.
Meski demikian, upaya perbaikan EoDB tersebut telah dilakukan melalui penyederhanaan perizinan, percepatan waktu dan penurunan biaya - baik di tingkat nasional dan daerah yang terkait dengan proses-proses yang umumnya harus dilalui untuk mendirikan, mengoperasikan dan mengembangkan usahanya. Pemerintah menargetkan peringkat EoDB tersebut naik menjadi posisi 40.
Setidaknya terdapat sepuluh indikator kemudahan berusaha menjadi acuan dalam perbaikan iklim usaha tersebut. Kesepuluh indikator tersebut antara lain memulai bisnis, mengurus izin bangunan, mendaftarkan properti, mendapatkan sambungan listrik, akses terhadap kredit, membayarkan pajak, perdagangan lintas batas, penegakkan kontrak, perlindungan terhadap saham minoritas, hingga mengurus kepailitan sebuah perusahaan.
Atas hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso menjelaskan pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah (terutama Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya sebagai dua daerah yang disurvei) telah dan akan terus menyelenggarakan langkah-langkah perbaikan di berbagai sektor guna mendukung upaya perbaikan iklim usaha.
(Baca: Regulasi dan Institusi Jadi Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi)
“Berbagai upaya yang pemerintah lakukan untuk memenuhi indikator-indikator tersebut dengan cara perbaikan dan layanan publik melalui penyederhanaan prosedur dan persyaratan, percepatan waktu dan penurunan biaya - baik di tingkat nasional dan daerah dalam rangka mendirikan, mengoperasikan dan mengembangkan usahanya,” jelas Bambang dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Perbaikan Kemudahan Berusaha di Indonesia, Jakarta, Kamis (25/7).
7 Reformasi Regulasi Kemudahan Berusaha
Sumber: Kemenko Perekonomian
Bambang menambahkan perbaikan-perbaikan tersebut berkontribusi untuk memperkecil untuk memperkecil jarak Indonesia dari posisi negara-negara berkinerja terdepan dalam hal kemudahan berusaha (Distance to Frontier/DTF) dari 66.54 pada tahun lalu menjadi 67.96 pada tahun ini, peningkatan skor DTF yang melebihi skor rata-rata global dari 190 negara yang disurvei.
Kemudahan Berbisnis dari Aspek Hukum
Salah satu indikator dalam kemudahan berbisnis ini yaitu pengurusan kepailitan sebuah perusahaan. Sebagai dukungan kemudahan berbisnis dari aspek hukum, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.