Relativitas Peraturan dalam Hukum
Kolom

Relativitas Peraturan dalam Hukum

Agar hukum senantiasa aktual mengakomodir setiap peristiwa hukum, perlu ada re-posisi ulang relasi suatu peraturan dengan hukum.

Bacaan 5 Menit
Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa
Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa

Pada awal masa pandemi kita disuguhkan cerita-cerita yang menggelitik nalar. Seorang suami marah kepada petugas yang melakukan razia terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketika ditegur dan diminta petugas untuk tidak duduk berdampingan dengan istrinya saat mengendarai mobil. Alasan petugas memberikan teguran karena sesuai peraturan pada masa PSBB antar penumpang kendaraan harus jaga jarak. Terlepas dari sikap arogan sang suami terhadap petugas, memang menjadi aturan yang absurd ketika orang yang setiap hari hidup satu rumah bahkan satu ranjang, ketika dalam kendaraan pribadinya sendiri harus jaga jarak.

Cerita lain, seorang pengendara mobil pribadi protes kepada petugas Satpol PP kerena dikenakan denda ketika ada razia terkait PSBB. Hal ini gara-gara yang bersangkutan menurunkan maskernya saat berkendara sendiri meskipun tanpa ada orang lain yang bersamanya. Alasan sang pemrotes cukup rasional. Meskipun saat di luar rumah ada peraturan untuk wajib menggunakan masker, tetapi masker digunakan untuk mencegah penularan virus dari seorang kepada orang orang lain atau sebaliknya. Tanpa orang lain dalam kendaraan pribadinya, penularan dari atau kepada orang lain mustahil terjadi.

Bagi orang yang sekian lama sudah dicekoki oleh pandangan bahwa suatu peraturan identik dengan hukum, menyikapi cerita di atas mungkin akan akan berkata: “Itulah hukum, karena peraturan adalah hukum, maka ia harus ditegakkan”. Pada titik ini menjadi wajar ketika timbul pertanyaan terkenal yang digaungkan oleh begawan hukum Satjipto Rahardjo. Apakah hukum itu untuk manusia atau justru manusia itu ada untuk hukum?

Kelemahan Peraturan

Hukum sebagai peraturan sepertinya masih menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum kita. Padahal dalam maknanya sebagai peraturan, hukum sudah sejak lama dikenali kelemahannya. Adagium hukum belanda menyatakan “Het Recht Hink Achter De Feiten Aan”. Kurang lebih maknanya: hukum (undang-undang) itu selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Seperti dalam dua peristiwa di atas, hukum menjadi aturan yang “menggelikan” ketika dihadapkan pada suatu keadaan yang coba diaturnya. Hukum sebagai aturan tampak kaku dan gagap, sementara peristiwa yang diaturnya begitu dinamis.

Oleh karena itu, agar hukum senantiasa aktual mengakomodir setiap peristiwa hukum, perlu ada re-posisi ulang relasi suatu peraturan dengan hukum. Suatu peraturan apapun stratanya harus didudukkan “hanya” sebagai alat dari hukum untuk menjelmakan dirinya dalam kerja mengharmonisasikan lalu lintas berbagai kepentingan dala kehidupan, bukan sebagai hukum itu sendiri. Kesadaran bahwa suatu peraturan hanyalah alat akan mengantar pada pemahaman ketika suatu peraturan tidak mampu mengakomodir suatu keadaan, bukan peraturan itu yang dipaksakan untuk tegak tetapi justru ia yang harus dikesampingkan.

Dalam Khasanah hukum Islam terdapat kaidah ushul fiqh yang dapat diserap menjadi asas dalam hukum positif kita. Kaidah itu berbunyi “Al-hukmu Yaduuru Ma'a Al-'‘illati Wujudan wa 'Adaman”. Artinya hukum itu berputar-putar di atas sebabnya (illat), bila sebabnya ada, maka hukumnya ada dan sebaliknya ketika sebabnya hilang, maka hilang juga hukumnya. Artinya, suatu aturan diakui otoritasnya ketika sebab yang menjadi alasan keberadaannya juga ada, tetapi ketika sebabnya tidak ada, maka hilang pula kekuatan otoritas dari aturan itu.

Klaim peraturan sebagai standar kebenaran dan bahkan sebagai representasi keadilan dalam kehidupan sosial menjadi tidak mutlak ketika aturan hanya sebagai alat di dalam hukum. Ia dapat merepresentasikan hukum hanya ketika ia mampu mengharmonisasikan lalu lintas berbagai kepentingan. Ketika dalam keadaan sebaliknya, maka aturan itu bukan penjelmaan hukum melainkan sekadar penjelmaan dari kekuasaan.

Tags:

Berita Terkait