Resmi, NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP
Terbaru

Resmi, NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP

DJP juga merilis kemudahan lainnya, di antaranya yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

UU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Baca Juga:

Bersamaan dengan perayaan Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini, dan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7).

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Sri Mulyani mengatakan bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi DJP karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.

Tags:

Berita Terkait