Revisi KUHP Bakal Berdampak Pada Pelaksanaan SDGs
Berita

Revisi KUHP Bakal Berdampak Pada Pelaksanaan SDGs

Ketentuan dalam revisi UU KUHP bisa diarahkan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pasal perzinaan dinilai langgar Oancasila. Foto: RES
Pasal perzinaan dinilai langgar Oancasila. Foto: RES

Dibahas sejak tahun 1960-an, finalisasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinanti banyak pihak karena dampaknya tak hanya menyasar sektor hukum, tapi juga sosial dan ekonomi. Ada banyak tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Asisten Deputi Bidang Hukum dan HAM Sekretariat Kabinet, Robby Arya Brata, mengatakan hasil revisi KUHP nanti bisa berdampak terhadap pelaksanaan SDGs. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Ada 17 goals dan 169 target yang termaktub dalam SDGs.

Robby mengatakan ketentuan yang diatur dalam KUHP bisa diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan SDGs. Dari 17 goals SDGs setidaknya ada 5 substansi yang bisa didorong pelaksanaannya melalui implementasi KUHP. Pertama, kesejahteraan dan kesehatan. KUHP bisa dijadikan sebagai alat rekayasa sosial sehingga memperkuat tujuan itu, seperti kebijakan pidana di Australia dimana aparat penegak hukum bisa mempidana pengidap HIV/AIDS.

Sebelum berhubungan seks dengan orang lain, pengidap HIV/AIDS harus memberitahu perihal penyakit yang dideritanya itu. “Jika itu tidak dilakukan maka dia bisa dikenakan pidana. Tujuannya kan untuk mencegah penularan dan penyebaran HIV/AIDS,” kata Robby dalam diskusi di Jakarta, Kamis (3/5).

(Baca juga: Kala RKUHP Belum Lindungi Kelompok Rentan).

Kedua, KUHP bisa mendukung salah satu tujuan SDGs yakni mewujudkan kesetaraan gender. Ketiga, konsumsi dan produksi berkelanjutan, KUHP bisa mengatur tentang kartel dan pihak yang melakukan penimbunan barang sehingga membuat harga-harga barang kebutuhan masyarakat melambung tak terkendali. Keempat, perubahan iklim dan lingkungan. Kelima, melestarikan dan menjaga keberlangsungan laut dan sumber daya laut.

Robby menilai salah satu masalah utama yang dihadapi investasi yakni adanya kebijakan dan regulasi yang tidak jelas dan tidak pasti sehingga membuat investor bingung. Bagi kalangan pengusaha, regulasi itu menambah ongkos (cost). Begitu pula soal perpajakan, dan korupsi. “Revisi UU KUHP harus mampu mendorong pemberantasan korupsi agar lebih efektif,” ujarnya.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng, menyoroti regulasi di tingkat daerah misalnya Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah telah mencabut sedikitnya tiga ribu Perda yang menghambat investasi, tapi Robert menilai ribuan Perda yang dicabut itu bobotnya ringan. “Deregulasi yang dilakukan pemerintah harusnya memprioritaskan untuk mencabut peraturan apa saja yang menghambat misalnya soal perizinan,” paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait