Revisi RUU Perbankan Sudah 75-80 Persen
Aktual

Revisi RUU Perbankan Sudah 75-80 Persen

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Revisi RUU Perbankan Sudah 75-80 Persen
Hukumonline
Revisi UU Perbankan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Ini adalah perubahan kedua setelah pada 2008 lalu dilakukan perubahan pertama atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Komisi XI DPR dan Pemerintah sudah membahas rancangan perubahan itu. Bahkan menurut Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI, proses pembahasan sudah mencapai 75-80 persen. “Pembahasan RUU Perbankan sudah 75-80 persen sudah oke,” kata politisi Partai Golkar ini kepada hukumonline.

Revisi UU Perbankan dilakukan karena beberapa hal, termasuk perubahan penting pengelolaan perbankan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir. OJK, kata Harry, akan diberikan wewenang untuk mengatur sejumlah hal teknis perbankan. Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebagian rumusan klausula kerahasiaan perbankan.
Tags: