Revisi UU ITE Tak Sekadar Harmonisasi dengan KUHP
Berita

Revisi UU ITE Tak Sekadar Harmonisasi dengan KUHP

Pemblokiran situs seharusnya untuk dan atas nama penegakan hukum.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sedang dibahas di DPR. Panitia Kerja revisi UU ITE telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan. Revisi ini diangap penting karena sudah cukup banyak yang menjadi korban elastisitas pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Salah satu usulan yang disampaikan kepada Panja adalah harmonisasi antara UU ITE dan KUHP. Seperti diketahui DPR juga tengah membahas RUU KUHP. Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suwahju, menilai harmonisasi penting dilakukan guna mencegah duplikasi ketentuan pidana dalam kedua Wet tersebut.

Salah satu aturan yang disasar adalah sanksi pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancamannya selama ini enam tahun penjara sehingga dengan memakai pasal ini seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik bisa langsung ditahan polisi. Ancaman maksimal pidana diusulkan turun menjadi empat tahun.

UU ITE mengancam pelaku perjudian dengan penjara maksimal 6 tahun. Padahal, KUHP telah mengatur tindak pidana sejenis dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun. ICJR mengusulkan agar Komisi I DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam merevisi UU ITE sehingga pembahasannya bisa dilakukan lintas Komisi di DPR. Dengan begitu peluang harmonisasi antara revisi UU ITE dengan KUHP bisa berjalan baik. “Maka itu kami menuntut revisi UU ITE dan KUHP harus sinkron,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/2).

Anggara juga mengusulkan agar penyitaan dan penahanan dalam UU ITE harus melalui izin ketua pengadilan. Dengan begitu aparat berwenang tidak bisa sembarangan melakukan penahanan dan penyitaan. Hal itu selaras dengan rancangan KUHAP yang menyaratkan dalam melakukan penahanan harus melalui izin ketua pengadilan. Sayangnya, pemerintah ingin menghapus syarat izin tersebut dalam UU ITE.

ICJR juga menyinggung pemblokiran laman (website). Menurut  Anggara, pemblokiran harus berlandaskan penegakan hukum. Selama ini, setiap orang dapat mengajukan pemblokiran meskipun tidak dalam rangka penegakan hukum. Regulasi yang mengatur tentang pemblokiran dan filtering itu dirasa tidak cukup kuat karena bentuknya hanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mestinya, ketentuan terkait hal itu dimasukan dalam revisi UU ITE.

Koordinator Safenet, Damar Juniarto, melihat RDPU yang dilakukan panja revisi UU ITE beberapa waktu lalu hanya berkutat pada pembahasan pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Padahal banyak ketentuan lain yang perlu dicermati dalam UU ITE seperti bagaimana UU ITE mengakui perlindungan dalam mengakses informasi sebagaimana amanat konstitusi.  “Kami mendesak revisi UU ITE bukan saja terhadap pasal-pasal karet tapi lebih komprehensif,” tukasnya.

Program Manajer Yayasan SatuDunia, Anwar Natari, menilai anggota panja revisi UU ITE belum memahami kebutuhan masyarakat. Itu terlihat dari RDPU antara panja dengan akademisi beberapa waktu lalu yang lebih banyak diwarnai dengan keluhan anggota DPR terkait pencemaran nama baik di media elektronik. Akibatnya revisi UU ITE seolah hanya menyasar pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Dalam RDPU itu terlihat anggota DPR lebih banyak curhat ketika mereka di-bully di internet. Padahal mereka harusnya memahami kebutuhan masyarakat daripada kepentingannya sendiri,” urainya.

Kemudahan penyebaran informasi di internet menurut Anwar harus disikapi oleh pejabat publik sebagai kritik. Sehingga mereka harus hati-hati dalam melakukan tindakan. Begitu juga dengan lembaga lain seperti perusahaan atau lembaga yang menghasilkan suatu produk atau layanan untuk masyarakat. Ketika produk atau pelayanan mereka dikritik di internet yang dilakukan harusnya perbaikan, bukan malah mengajukan tuntutan terhadap orang yang melontarkan pendapat di internet.
Tags:

Berita Terkait