RUU HPI Diusulkan Gunakan Metode Omnibus Law
Berita

RUU HPI Diusulkan Gunakan Metode Omnibus Law

​​​​​​​Untuk mempermudah penyusunan RUU HPI karena beririsan dengan UU dan peraturan lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Banyak orang salah paham, omnibus bukan investasi saja tapi itu salah satu tujuan. Omnibus ini menata hukum Indonesia ini agar ada kepastian, kerukunan dan kebebasan terkawal agar hukum kita ini tertata dengan baik,” jelasnya.

 

Baca:

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Damos Dumoli Agusman mengatakan, perkembangan HPI khususnya dari sisi bisnis sedang meningkat pesat. Bahkan, persengketaan bisnis lintas negara mengalami peningkatan signifikan pada 2019. Kemlu mencatat setidaknya terdapat 113 kasus sengketa lintas negara pada periode tersebut.

 

Sehingga, Damos menilai RUU HPI ini penting segera disahkan agar dapat memberi kepastian hukum bagi warga negara dalam persoalan HPI. “Sengketa komersial meningkat 2019 sampai angka 113 (sengketa) padahal dulunya sengketa dulunya tidak ada. Hubungan p2p antar warga negara Indonesia dengan luar negeri semakin meningkat, sehingga isu-isu lintas yuridiksi ada di depan kita. Alhamdulillah sekarang sudah masuk prolegnas 2020-2024 karena dulu jalannya terseok-seok pembahasannya,” jelas Damos.

 

Dia juga menceritakan saat ini pihak Kemlu juga mendapat penugasan untuk meningkatkan investasi asing ke Indonesia. Menurutnya, kehadiran RUU HPI ini akan sangat membantu pihaknya mengerjakan tanggung jawab tersebut. “Duta besar di luar negeri lagi berdarah-darah karena dibebankan target investasi, perdagangan dan bisnis,” jelas Damos.

 

Ketua tim penyusun RUU HPI dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Perdata Internasional se-Indonesia, Bayu Seto Hardjowahono mengatakan sudah seharusnya HPI ini diatur dalam UU. Selain itu, dia juga menyatakan HPI ini penting dalam penyelesaian sengketa dalam perkara yang diadili di luar negeri tetapi putusannya tidak bisa berlaku di Indonesia.

 

“HPI ini dapat memberi kepastian hukum misalnya ada putusan di pengadilan luar negeri apakah pengadilan Indonesia harus mengakui putusan hkum tersebut. Ini yang harus ada dalam sistem HPI,” jelas Bayu.

Tags:

Berita Terkait