RUU Perkreditan Perbankan Bertentangan dengan UU Kepailitan
Berita

RUU Perkreditan Perbankan Bertentangan dengan UU Kepailitan

DPR tampaknya tidak mau dibilang meninggalkan fungsi legislasinya. Oleh karena itu, Badan Legislasi DPR saat ini tengah mempersiapkan beberapa RUU usul inisiatif DPR, di antaranya adalah RUU Perkreditan Perbankan (RUU PP). Namun, isi dari RUU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Kepailitan.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Perkreditan Perbankan Bertentangan dengan UU Kepailitan
Hukumonline

Dalam RUU Perkreditan Perbankan yang dibuat oleh Badan Legislatif DPR, dimasukkan pula aturan mengenai kepailitan. Dalam salah satu pasal RUU PP, yaitu pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa kreditur berwenang mengajukan permohonan pernyataan kepailitan terhadap debitur yang tidak mempunyai 2 (dua) kreditur atau lebih.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan UU Kepailitan. Karena dalam UU Kepailitan disebutkan bahwa permohonan kepailitan hanya dapat dilakukan apabila debitur tersebut mempunyai lebih dari satu kreditur.

Menurut pengamat hukum perbankan Sutan Remy Shjahdeni, hal tersebut jelas melanggar ketentuan dalam UU Kepailitan. Ia berpendapat bahwa salah satu kelemahan yang paling mendasar dalam RUU Perkreditan Perbankan adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa kreditur berwenang mengajukan permohonan pernyataan kepailitan terhadap debitur yang tidak mempunyai 2 (dua) kreditur atau lebih.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan UU Kepailitan yang ada. Hal ini dapat menambah ketidakpastian hukum," demikian diungkapkan Remy dalam sebuah seminar RUU Perkreditan Perbankan.

Filosofi UU Pasar Modal

Dalam pasal selanjutnya dari RUU PP juga disebutkan bahwa terhadap debitur yang termasuk perusahaan publik dan atau perusahaan efek, permohonan pernyataan kepailitan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Padahal dalam UU Kepailitan, permohonan pernyataan kepailitan bukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Bapepam. Akan tetapi, hanya Bapepam lah yang dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.

Kalau menggunakan terminologi seperti yang disebutkan dalam RUU PP, dapat berarti bahwa permohonan pernyataan kepailitan terhadap suatu perusahaan terbuka atau perusahaan efek dapat dilakukan oleh kreditur mana saja, asal mendapat persetujuan dari Bapepam.

Halaman Selanjutnya:
Tags: