RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung di Akhir Periode
Berita

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung di Akhir Periode

Muatan materi RUU ini mengatur soal tata kelola keamanan dan perlindungan data pribadi. Termasuk otoritas pihak yang melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi di akhir masa periode DPR 2014-2019 nampaknya ada kejelasan. Setelah tertunda kelanjutan pembahasan RUU ini, akhirnya pemerintah telah merampungkan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemerintah bakal segera melayangkan draf RUU ke DPR.

 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatikan (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara diskusi, Rabu (15/5/2019) kemarin di Jakarta. “Alhamdulillah harmonisasi sudah selesai, surat sudah di kirim ke presiden supaya ada surpres dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

 

RUU yang menjadi usul inisatif DPR itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 dengan nomor urut 53. Memang RUU tersebut cukup lama berada di tangan pemerintah. Semmy, begitu biasa disapa, mengakui pembahasan di internal pemerintah sangat lama. Sebab, pembahasan di internal pemerintah kerap menuai perdebatan. Seperti soal definisi data pribadi hingga mekanisme perlindungan data pribadi.

 

Namun setelah disinkronisasi dan harmonisasi di internal pemerintah, draf RUU ini siap dikirimkan ke DPR setelah surat presiden (surpres) diterbitkan. Menurutnya, DPR memiliki keinginan yang sama agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disahkan menjadi UU sebelum berakhirnya masa bhakti DPR periode 2014-2019 pada 30 September mendatang. Kemenkominfo pun mentargetkan RUU ini dapat disahkan menjadi UU sebelum Oktober 2019.

 

Menurutnya, materi muatan dari RUU ini terpenting mengatur tata kelola perlindungan data pribadi. Selain itu, soal otoritas pihak yang mengawasi jalannya perlindungan data pribadi. Nah Dalam RUU mengatur adanya pembentukan sebuah badan. Namun, belum jelas perlu tidaknya lembaga khusus tersebut. Meski begitu, Semmy menilai perlu dibentuk lembaga dengan diisi oleh orang-orang di luar pemerintahan dan professional agar pengawasannya lebih independen dan profesional. “Kita ingin lembaga ini diisi oleh orang di luar pemerintah,” ujarnya.

 

Sanksi pidana pun diatur, terhadap mereka yang melakukan pencurian data pribadi dengan bebagai modus dapat dikenakan ancaman hukuman pidana satu tahun. Karena itulah dibutuhkan sosialiasi oleh Kemenkominfo terhadap masyarakat. Maklum di era digitalisasi, masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap perlindungan data pribadi.

 

Sebaliknya, masyarakat mesti kritis terhadap siapapun atau aplikasi apapun yang meminta data pribadi sebagai bentuk syarat untuk mendapatkan layanan apikasi. Menurut Semmy, kunci dari tegaknya hukum yakni partisipasi masyarakat yang kritis. Sementara bila masyarakat tidak peduli dengan aturan, maka menjadi sia-sia pembentukan UU.

Tags:

Berita Terkait