DPR Diminta Proaktif Percepat Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

DPR Diminta Proaktif Percepat Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pimpinan DPR berjanji bakal mengagendakan dalam rapim dan Bamus RUU TPKS masuk dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan persetujuan agar menjadi usul inisiatif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU
Ilustrasi pembahasan RUU

Ada kekecewaan dari beberapa kalangan tidak masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tak disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna terakhir. Padahal, di tingkat Badan Legislasi (Baleg) mayoritas fraksi partai telah memberi persetujuan agar diboyong dalam parupurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Karena itu, sebagai upaya mempercepat pembahasan selanjutnya, pimpinan DPR diminta proaktif melobi semua fraksi di parlemen.

“Proses dialog saya kira masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspons oleh pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS,” ujar Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/20/2021).

Dia mendorong agar DPR bersama pemerintah mensegerakan pembahasan RUU TPKS dapat segera terealisasi, hingga persetujuan dan pengesahan menjadi UU. Baginya, UU TPKS amat mendesak di tengah maraknya sejumlah kasus rudapaksa di sejumlah tempat dan daerah. Karena itu, pimpinan DPR mesti membuka hati dan nuraninya agar bertindak cepat untuk memperjelas nasib RUU TPKS di parlemen.

Lestari melanjutkan hadirnya UU TPKS langkah nyata dalam memastikan generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman berbagai tindak kekerasan seksual. Dia berharap betul para pimpinan DPR dapat memastikan kelanjutan proses legislasi RUU TPKS agar memenuhi semua persyaratan administrasi untuk menjadi UU.

Anggota Komisi X DPR itu juga berharap pada rapat paripurna mendatang para pimpinan DPR memberi perhatian terhadap RUU-TPKS. Dengan demikian, tidak lagi ada informasi kendala maupun persoalan teknis dalam proses persetujuan dan pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR. “Upaya menyeluruh itu harus dimulai dari memperkuat peraturan yang ada dan political will para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan terkait,” kata dia. (Baca Juga: Ketua DPR Dukung Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Ketua Panja RUU TPKS di Baleg DPR, Willy Aditya tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas RUU TPKS tak masuk dalam keputusan rapat paripurna yang digelar Kamis (16/12/2021) pekan lalu. Padahal, dirinya telah berjuang agar RUU TPKS dapat diambil keputusan di tingkat Panja Balaeg agar dapat diputuskan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. “Kalau kecewa, tentu kita kecewa,” kata dia.

Padahal, RUU TPKS sangat dinanti publik dan menjadi kebutuhan hukum masyarakat untuk mengatasi berbagai aksi kejahatan kekerasan seksual. Meski begitu, Willy optimis pengesahan RUU TPKS menjadi UU hanya persoalan waktu. Dia berjanji bakal berupaya berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan DPR agar RUU TPKS dapat diparipurnakan pada masa persidangan berikutnya pada awal 2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait