Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana
Terbaru

Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Pengajuan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana didasarkan pada kondisi-kondisi tertentu. Adanya saksi mahkota dalam peradilan perkara pidana karena adanya keterbatasan alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana
Hukumonline

Saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

Adanya saksi mahkota dalam peradilan perkara pidana karena adanya keterbatasan alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian perkara pidana yang dilakukan dalam bentuk penyertaan.

Istilah saksi mahkota  tidak ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia yaitu UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Meski begitu, istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik hukum acara pidana.

Baca Juga:

Secara teoritis, diketahui ada 4 jenis sistem pembuktian dalam perkara pidana, yaitu:

1. Conviction in time, merupakan sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim an sich dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.

2. Conviction in raisonne, merupakan sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan  tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.

3. Positief wettelijk stelsel, merupakan sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh UU dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.

Tags:

Berita Terkait