• Para polisi amat marah dan langsung mengeroyok saya. Akibat pengeroyokan itu saya luka-luka dan tangan saya patah. Polisi sempat bicara, "baru juga mau dibebasin malah macem-macem! sudah kita jadikan tersangka sajal" Para polisi ini pun dengan kekerasan memaksa saya mengaku. Mereka mengikat, memukuli, menelanjangi dan juga menyetrum kemaluan saya.
• Polisi kemudian menjadikan saya tersangka (Laporan Polisi Nomor LP/421N/2011/PMJ/Dit Narkoba tanggal 13 Mei 2011), membuat banyak BAP yang saya tidak setujui isinya. Saya terus menerus ditahan sampai saat ini. Semua proses hukum ini amat membingungkan bagi saya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mau mendengarkan keterangan saya. Malahan majelis hakim berkeras berdasar BAP polisi menyatakan saya bersalah dan memutuskan hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara (Putusan no. Reg. Perkara PDM-232/JKT-TMR/09/2011). Saya tidak bersalah dan menuntut proses hukum yang adil.
Saya mohon Bapak bersedia menindaklanjuti pengaduan ini. Demikian saya sampaikan dan atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 17 Pebruari 2012
Hormat saya,
Edih Kusnadi