Saling Klaim Pengurus DPP Ikadin
Berita

Saling Klaim Pengurus DPP Ikadin

Sama-sama mengimbau masyarakat dan pejabat pemerintah untuk tidak terkecoh.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Saling Klaim Pengurus DPP Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Foto: Sgp
Saling Klaim Pengurus DPP Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Foto: Sgp

Jika ada dua organisasi advokat saling klaim sebagai pihak yang benar, masyarakat pencari keadilan yang potensial menjadi korban. Minimal, pencari keadilan dibuat bingung. Tetapi perseteruan organisasi advokat itu adalah fakta yang terjadi hingga kini.

Dua kubu kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) masih terus mengklaim sebagai pihak yang benar. Klaim itu ironisnya disampaikan secara terbuka melalui iklan di media massa. Bukan hanya saling klaim, malah sudah mengarah pada memberi peringatan kepada pihak lawan untuk tidak mengaku-ngaku sebagai pengurus yang sah. Malah sudah merembet ke persoalan hak kekayaan intelektual logo Ikadin.

DPP Ikadin di bawah duet kepemimpinan Todung Mulya Lubis dan Zulkifli Nasution membuat pengumuman bantahan antara lain di harian Media Indonesia edisi Senin 26 Maret 2012. Pengumuman ini merupakan bantahan terhadap peringatan keras dari pengurus DPP Ikadin versi duet Otto Hasibuan dan H. Adardam Achyar di harian yang sama pada 14 Maret lalu.

Pengumuman versi Otto pada intinya memberikan peringatan keras terhadap Todung Mulya Lubis yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Ikadin. Selain putusan Dewan Kehormatan Ikadin yang menjatuhkan peringatan keras kepada Todung, Otto juga ketua terpilih berdasarkan Munas Ikadin di Hotel Novotel Balikpapan pada 31 Mei–2 Juni 2007. Pemilihan kepengurusan baru direncanakan berlangsung pada Juni 2012 mendatang.

Sebaliknya, pengumuman DPP Ikadin versi Todung menegaskan kepengurusan DPP ini adalah hasil Munas Ikadin di Hotel Bahtera Balikpapan pada 31 Mei–2 Juni 2007 yang memilih pasangan Teguh Samudera dan Roberto Hutagalung. Pada 8–9 Juni 2011, Munas Ikadin memilih pasangan Todung dan Zulkifli Nasution.

Pengumuman Ikadin versi Todung malah mengingatkan pengurus versinya telah mendaftarkan logo Ikadin di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM. Pihak lain tidak boleh menggunakan logo tersebut tanpa izin.

Uniknya, kedua kubu sama-sama memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak terkecoh oleh pengumuman kubu lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat, pejabat-pejabat pemerintah, para advokat dan organisasi advokat, khususnya media cetak/elektronik/online, agar tidak terpengaruh, tidak terkecoh dan tidak tersesatkan,” demikian penggalan pengumuman DPP Ikadin versi Otto. Todung diminta tak mengaku-ngaku sebagai ketua umum DPP Ikadin.  

“Disampaikan kepada masyarakat, pejabat pemerintah RI baik sipil maupun militer, advokat Indonesia, media cetak dan elektronik untuk tidak terpengaruh atau terkecoh dengan iklan yang menyesatkan tersebut,” balas pengumuman bantahan DPP Ikadin versi Todung.

Tags:

Berita Terkait