Perasaan kecewa tak saja dirasakan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tapi juga tim penasihat hukum. Perjuangan sepanjang persidangan membela kliennya hasilnya jauh panggang dari api. Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) di luar dugaan, hukuman mati.
Tim penasihat hukum nampaknya bakal berjuang keras membela kliennya melalui upaya hukum di tahap selanjutnya. Mulai tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Ketua Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya telah siap dengan apapun risiko hukuman yang bakal diberikan pengadilan.
Sebab, risiko atas tindak pidana yang dilakukan Sambo dengan jeratan pembunuhan berencana sudah disadarinya. Meski demikian, penasihat hukum tetap berjuang keras membela kliennya di persidangan. “Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2023).
Baca juga:
- Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat
- Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dalam Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi
- Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- Sejumlah Hal Memberatkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
Nasib serupa dialami Putri Chandrawati yang notabene istri dari Ferdy Sambo. Tuntutan penuntut umum terhadap Putri selama 8 tahun pidana penjara, tapi putusan meroket menjadi 20 tahun penjara. Arman pun meluapkan kekecewaanya. Baginya, Putri yang juga kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut, tapi malah dihukum.
Kendati demikian pihaknya tetap mempertimbangkan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding, hingga PK atas putusan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel. Tapi lagi-lagi, semua keputusan berada di tangan kliennya terhadap langkah hukum lanjutan. “Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim, red). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Terpisah, Founder Ethics of Care Farid Wajdi mengatakan masyarakat agar percaya dengan sistem peradilan di Indonesia. Kendati pun putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo maupun Putri Chandrawati melebihi dari tuntutan penuntut umum, namun masyarakat mesti menghormatinya.