Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid
Berita

Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid

Seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:

 Pasal 80:

(1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 76C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

 

"Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur Yohanna.

 

Menurut Yohana, pendisiplinan murid harus positif agar hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan. "Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tetapi dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif," ujarnya.

 

(Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Peradilan Anak)

 

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan bahwa pendisiplinan yang dilakukan guru terhadap siswanya, seharusnya tidak dilakukan dengan kekerasan seperti menampar.

 

"Para orang tua maupun guru memiliki anggapan bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak harus dilakukan dengan kekerasan. Apapun alasannya tindak kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi tindakan itu dilakukan guru terhadap siswanya," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnono, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Minggu (22/4).

 

Dia menjelaskan alasan guru melakukan tindak kekerasan karena guru beranggapan bahwa kekerasan diperlukan untuk mendisiplinkan siswa. Jika guru beranggapan seperti itu maka akan selalu ada korban kekerasan di sekolah dan sulit memutus mantai rantai kekerasan di sekolah.

 

Menurutnya, perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sehingga diragukan keguruannya. Kompetensi kepribadian guru memiliki indikator, di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil. Dia menjelaskan memberikan sanksi kepada siswa haruslah bersifat mendidik, bukan dengan kekerasan. Siswa yang dianggap tidak tertib harus dibina dan diberikan sanksi berupa disiplin yang positif.

 

"Guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur," katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait