Sertifikat MUI Dimanfaatkan Perusahaan Investasi Ilegal
Berita

Sertifikat MUI Dimanfaatkan Perusahaan Investasi Ilegal

Masyarakat diminta berhati-hati dalam berinvestasi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sertifikat MUI Dimanfaatkan Perusahaan Investasi Ilegal
Hukumonline

Beberapa perusahaan investasi ilegal memanfaatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia untuk meyakinkan konsumen. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, ada beberapa kasus terkait permasalahan investasi ilegal yang unik. Perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki izin dari pemerintah, tetapi mendapat sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Harry mengatakan, perusahaan investasi ilegal yang mendapat sertifikat dari MUI menimbulkan opini di publik bahwa seolah-olah perusahaan investasi itu dilegalkan MUI, meski tidak memiliki izin dari pemerintah.

"MUI juga akan kami panggil terkait beberapa kasus investasi bodong, karena lembaga itu memberi sertifikat," ujarnya.

Perusahaan investasi ilegal juga mengampanyekan menggunakan cara syariah untuk menarik nasabah, tetapi dalam pelaksanaannya banyak nasabah yang kehilangan uang yang diinvestasikan. Cara-cara seperti ini justru sangat berbahaya, karena membawa-bawa syariah Islam, tetapi dalam pelaksanaannya tidak memiliki izin.

"Hal itu menyebabkan kerugian bagi nasabah. Uang nasabah yang ditilap bukan miliaran, melainkan hingga triliunan rupiah," ungkapnya.

Menurut Harry, saat ini Komisi XI DPR menangani laporan dari nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI). Perusahaan yang bergerak di bidang investasi emas itu dilaporkan sekitar 1.200 orang nasabahnya yang merasa dirugikan sebesar Rp1,2 triliun.

"Permasalahan ini juga sedang ditangani Otoritas Jasa Keungan. Perusahaan ini tidak memiliki izin dalam melaksanakan usahanya," ungkapnya.

Tags: