Meski terkesan sama, namun perlu diketahui bahwa pro bono atau yang dikenal dengan bantuan hukum secara cuma-cuma memiliki perbedaan dengan bantuan hukum atau legal aid. Pengertian pro bono adalah suatu pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Probono diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003), Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP 83/2008), dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Peraturan Peradi 1/2010). Dan disebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 3 PP 83/2008, Bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro bono) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Baca Juga:
- Begini Aturan Main Jadi Mediator Non Hakim Pro Bono di PN Jakpus
- 3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis
Sementara maksud dari pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Peradi 1/2010 adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Termasuk dalam kategori pencari keadilan tidak mampu adalah orang atau kelompok yang lemah secara sosial-politik, sehingga kesempatannya untuk mendapatkan bantuan hukum tidak sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Pelaksanaan pro bono tunduk kepada Kode Etik Advokat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian pro bono pun tidak terbatas di dalam ruang sidang/ pengadilan (pada setiap tingkat proses peradilan), tetapi juga dilakukan di luar pengadilan.
Namun perlu diingat bahwa dalam memberikan pro bono, advokat harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 83/2008.