Sewenang-Wenang Bulatkan Tarif, PT. Exelcomindo Pratama Menuai Gugatan
Berita

Sewenang-Wenang Bulatkan Tarif, PT. Exelcomindo Pratama Menuai Gugatan

Sewenang-wenang menetapkan pembulatan durasi percakapan biaya jasa sambungan telepon selular, para pelanggan produk Pro XL Prabayar menggugat operatornya, PT Exelcomindo Pratama. Pasalnya, PT. Exelcomindo Pratama dituding telah melanggar Kepmenhub No. KM. 79 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Telepon Selular.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Surat Edaran Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 415/Dittel/II/97 butir 2a menegaskan bahwa  operator penyelenggara STBS dilarang mengenakan biaya Answering Machine Operator kepada para pelanggan. Sementara itu, kerugian PPN 10% seharusnya pelanggan tidak dikenakan biaya pemakaian STBS.

Putusan provisi

Untuk melindungi para penggugat dari itikad buruk PT. Exelcomindo Pratama, para penggugat memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai I Gde Putrajadnya menjatuhkan putusan provisi untuk memerintahkan tergugat mengubah billing system komuniasi serta menonaktifkan Main Switching Center tergugat.

Menanggapi gugatan pelanggan Pro XL Prabayar, kuasa hukum PT. Exelcomindo Pratama, Lelyana Santosa dari firma hukum Lubis, Santoso, Maulana & Partners menandaskan bahwa kliennya sama tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap pembulatan durasi percakapan.

"Bahkan, Dirjen Pos dan Telekomunikasi sudah memberikan klarifikasi atas keluhan para pelanggan Pro XL Prabayar bahwa PT Exelmindo Pratama tidak melakukan pelanggaran apapun," papar Lelyana yang mengaku siap memberikan jawaban atas gugatan para penggugat pada 14 Februari 2002.

Selain menggugat PT. Exelcomindo Pratama, para pelanggan Pro XL Prabayar juga menarik Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) selaku pihak turut tergugat. Pasalnya, Dirjen Postel selaku regulator seharusnya melakukan pengawasan terhadap sistem pentaripan STBS yang telah dilanggar PT. Exelcomindo Pratama.

Tags: