SIAC Respons Positif Perwakilan Indonesia di Lembaga Arbitrase Internasional
Berita

SIAC Respons Positif Perwakilan Indonesia di Lembaga Arbitrase Internasional

Sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang sering kali mendapat kepercayaan dari pihak Indonesia, keberadaan perwakilan Indonesia di SIAC dinilai dapat berkontribusi positif dalam penyelesaian sengketa.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW

Lembaga arbitrase internasional The Singapore International Arbitration Centre (SIAC) menunjuk advokat Indonesia, Eri Hertiawan dari Firma Hukum Assegaf, Hamzah dan Partner (AHP) sebagai Anggota Pengadilan Arbitrase SIAC. Kehadiran perwakilan Indonesia ini menjadi angin positif bagi profesi hukum dalam negeri karena mendapat kepercayaan menduduki jabatan prestise dalam sebuah lembaga arbitrase internasional.

 

Deputy Registrar & Centre Director SIAC, Kevin Nash menyambut positif adanya perwakilan Indonesia dalam lembaga ini karena hal tersebut merupakan pertama dan satu-satunya advokat Indonesia yang menjabat sebagai Anggota Pengadilan Arbitrase SIAC. Terlebih lagi, posisi anggota pengadilan bertugas mengawasi manajemen perkara dan berhak memutuskan permohonan untuk berbagai prosedur berdasarkan peraturan SIAC.

 

“Pengangkatan Bapak Eri Hertiawan sebagai anggota Pengadilan Arbitrase SIAC menempatkan beliau ke dalam kelompok spesialis arbitrase paling terkemuka di dunia yang terdiri dari 33 orang. Presiden dan Pengadilan Arbitrase SIAC mengawasi Manajemen Perkara SIAC dan memutuskan permohonan untuk berbagai prosedur berdasarkan Peraturan SIAC,” jelas Nash kepada hukumonline, Selasa (11/6).

 

“Kami sangat senang mengkonfirmasi bahwa Bapak Eri Hertiawan adalah anggota Indonesia pertama dan satu-satunya di Pengadilan Arbitrase SIAC,” tambah Nash.

 

Menurutnya, SIAC merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sering kali mendapat kepercayaan dari pihak Indonesia. Sehingga, perwakilan Indonesia di SIAC dapat berkontribusi positif dalam penyelesaian sengketa.

 

Perlu diketahui, secara struktural, SIAC terdiri dari Dewan Direksi SIAC, Pengadilan Arbitrase SIAC dan Tim Manajemen Perkara di Sekretariat SIAC. SIAC juga memiliki panel arbiter berpengalaman dan ahli dari lebih dari 40 yurisdiksi yang ditunjuk untuk memeriksa sengketa dalam perkara SIAC. Eri juga diundang untuk bergabung ke dalam daftar arbiter yang bergengsi ini.

 

Selain Eri, terdapat juga perwakilan Indonesia lainnya yaitu Kendista Wantah sebagai Indonesian Counsel di Sekretariat SIAC. Selain itu, terdapat juga perwakilan Indonesia sebagai arbiter yaitu Mohamed Idwan Ganie, Darrel Johnson, Frederik BG Tumbuan dan Frans H Winarta.

Tags:

Berita Terkait