Kondisi perekonomian akibat pandemi menyadarkan Inri Januar tentang kemungkinan kredit isterinya di salah satu bank nasional macet. Kalau cicilan kreditnya macet, sangat mungkin harta bersamanya dengan sang isteri yang menjadi jaminan hilang begitu saja. Sesuai Pasal 1131 KUH Perdata, segala harta kekayaan debitor baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sekarang maupun yang di kemudian hari, menjadi tanggungan/jaminan atas utang-utangnya.
Pemegang Hak Tanggungan memiliki hak untuk menjual langsung tanah dan bangunan yang menjadi jaminan kredit. Januar bukan satu-satunya debitor yang berpotensi dirugikan dalam hubungan perkreditan ke bank. Terutama oleh ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan menyebutkan Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah.
Dengan dasar hukum tersebut pemegang hak tanggungan punya hak mendahulu dibanding kreditor lain. Itu pula sebabnya, Januar dan dua warga negara Indonesia lainnya mengajukan pengujian terhadap kedua pasal UU Hak Tanggungan tadi. Tetapi permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.