Terdakwa pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya, usai menjalani sidang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Frank Wijaya menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan menyuap terpidana mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026 Andi Putra dan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir, terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.
Terdakwa pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya, usai menjalani sidang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Frank Wijaya menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan menyuap terpidana mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026 Andi Putra dan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir, terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.
Terdakwa pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya, usai menjalani sidang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Frank Wijaya menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan menyuap terpidana mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026 Andi Putra dan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir, terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.