Foto

Sidang Vonis Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis, usai menjalani sidang Vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) yang terhubung dengan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Abdul Gafur Mas'ud divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar serta dicabut Hak Politiknyas selama 3 tahun 6 bulan semetara Nur Afifah Balgis divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan, karena terbukti menerima suap sejumlah proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara dan penerbitan perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terdakwa Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis, usai menjalani sidang Vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) yang terhubung dengan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Abdul Gafur Mas'ud divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar serta dicabut Hak Politiknyas selama 3 tahun 6 bulan semetara Nur Afifah Balgis divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan, karena terbukti menerima suap sejumlah proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara dan penerbitan perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terdakwa Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis, usai menjalani sidang Vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) yang terhubung dengan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Abdul Gafur Mas'ud divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar serta dicabut Hak Politiknyas selama 3 tahun 6 bulan semetara Nur Afifah Balgis divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan, karena terbukti menerima suap sejumlah proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara dan penerbitan perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang