Simak! Begini Tahapan dan Tata Cara Mengubah Agama di KTP
Terbaru

Simak! Begini Tahapan dan Tata Cara Mengubah Agama di KTP

Terkait tahapan mengubah agama di KTP, pihak yang berkepentingan perlu datang ke UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat berdomisili untuk melakukan pendaftaran pendudukan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Simak! Begini Tahapan dan Tata Cara Mengubah Agama di KTP
Hukumonline

Pindah agama dari agama A ke agama B merupakan peristiwa umum yang banyak terjadi di kehidupan masyarakat. Terdapat beberapa alasan seseorang ingin mengubah keyakinannya, salah satunya adalah pernikahan. Jika seseorang memutuskan untuk mengubah agamanya, maka hal yang juga harus diubah adalah keterangan agama yang tercantum di dalam KTP.

Penting untuk diketahui bahwa pada dasarnya negara Indonesia menyerahkan pilihan beragama kepada masing-masing warga negara dan tidak ada hukum yang mengatur tata cara untuk memeluk suatu agama tertentu. 

Mengutip artikel Klinik Hukumonline “Tahanap dan Tata Cara Mengubah Agama di KTP”, hak untuk beragama merupakan hak dasar warga negara yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ketentuan pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Baca Juga:

Kemudian, setiap orang berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945). Atas dasar tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memilih agama apa yang ingin diyakini. Pun, mengubah agama di KTP juga dapat dikatakan sebagai hak setiap orang.

Beberapa pihak mungkin membuat surat pernyataan pindah agama bermeterai yang ditujukan untuk memperjuangkan hak atas agama, yang dapat diasumsikan sebagai legalitas identitas kependudukan. Namun surat pernyataan bermeterai tersebut belum cukup kuat untuk mengganti identitas agama pada dokumen kependudukan. Makah hal yang sebaiknya dilakukan adalah mengubah agama di KTP, tepatnya pada kolom agama.

Pindah agama tidak dikenal sebagai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang diatur dalam UU 23/2006 dan perubahannya dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Namun, keterangan mengenai agama atau kepercayaan termasuk data kependudukan yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) huruf h UU 24/2013. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa perubahan agama juga termasuk bagian dari peristiwa kependudukan.

Tags:

Berita Terkait